DPD NasDem Pesawaran Beri “Pengampunan” ke TM, PAW Mengancam Jika Pelanggaran Terulang

oplus_2

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pesawaran memutuskan memberikan pengampunan kepada Trisna Mahardika (TM), oknum anggota DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, meski sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran etik yang sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut mencuat setelah TM diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai teman wanitanya,sehingga menuai sorotan publik dan mencoreng citra DPRD Pesawaran serta Partai NasDem sebagai partai pengusung.

Ketua DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, M. Nasir, membenarkan adanya pelanggaran etik tersebut.Namun, menurutnya, partai masih memberikan satu kali kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan.

“Ini adalah peringatan terakhir. Kami memberikan pengampunan, tetapi dengan catatan keras. Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka tidak ada toleransi lagi. Sanksinya jelas, Partai NasDem akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),”tegas M. Nasir, kepada wartawan.

Nasir mengakui bahwa perbuatan TM telah berdampak negatif terhadap citra lembaga legislatif maupun partai di mata masyarakat Pesawaran. Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan etika, TM diwajibkan menandatangani perjanjian tertulis.

“Yang bersangkutan telah membuat dan menandatangani perjanjian tertulis untuk loyal kepada partai, menjaga etika, serta berkomitmen memperbaiki citra Partai NasDem yang tercoreng akibat perbuatannya,” jelas Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, M. Nasir juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas nama Trisna Mahardika.

“Kami mewakili TM menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pesawaran, kepada rekan-rekan anggota DPRD, serta seluruh jajaran Partai NasDem atas perbuatan yang telah dilakukan,”ujarnya.

Nasir menegaskan bahwa pengampunan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan langkah terakhir dengan pengawasan ketat.

“Ke depan, TM harus benar-benar membuktikan perubahan sikap, bekerja untuk masyarakat, dan tidak lagi melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik partai maupun lembaga DPRD,”pungkasnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *