21 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Desa Durian Pesawaran Kian Menguat

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak serius.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran bersama Inspektorat Kabupaten Pesawaran memeriksa sebanyak 21 saksi, Selasa (5/5/2026), dalam upaya mengusut indikasi korupsi penggunaan anggaran desa.

Pemeriksaan yang digelar di Kantor Kecamatan Padang Cermin tersebut menyasar perangkat desa hingga warga setempat guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Para saksi bahkan diambil sumpah di bawah Al-Qur’an sebelum menjalani pemeriksaan, menandakan proses penyidikan tidak lagi sebatas klarifikasi biasa.

Langkah Kejaksaan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, Safrudin Tanjung, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana.

“Jangan sampai kasus seperti ini hanya berakhir dengan pengembalian uang. Kalau memang ada unsur pidana dan merugikan negara, harus diproses hukum secara tegas,” kata Safrudin.

Ia menilai penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa selama ini kerap mandek di tengah jalan tanpa kejelasan hukum, sehingga menimbulkan kesan lemahnya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik di tingkat desa.

Sementara itu, warga Desa Durian mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah warga berharap penyidikan dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

Perwakilan warga, Junaidi, meminta masyarakat tetap tenang dan mengawal proses hukum hingga tuntas.“Proses hukum ini panjang. Masyarakat jangan terpancing isu, tapi kita juga harus terus mengawasi agar penanganannya benar-benar transparan,”ujarnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *