Pesawaran(Duasisi.co.id): Gondol uang Rp 10 juta milik tetangganya IS (32) Warga Dusun Suka Tinggi, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung diringkus Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan.
Dari pengakuan pelaku uang dari hasil kejahatannya itu sebagian digunakan untuk membeli beberapa barang seperti kaos dan Bra berwarna Pink.
Menurut Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub,menyampaikan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada siang hari pada Sabtu, (10/08/2024).Dengan korban Hantoro (48), seorang buruh yang tinggal di Desa Wiyono.Yang mana uang yang dicuri tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga.
“Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.”jelas Kapolsek.
Mendapat laporan dari korban,ungkap Kapolsek kemudian Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua hari, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS berhasil diringkus.
“Pelaku merupakan tetangga Korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.”ungkap Kapolsek.
Kepada Polisi, lanjut Kapolsek,pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan “CHOOSE HAPPY”, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.”jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya ,tegas Kapolsek, bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.”Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.,” tegas Mulyadi.
Sementara itu,ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy,mengapresiasi terhadap keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kususnya wilayah Kabupaten pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti”pinta Kapolres.(Red).