AMP dan FOKAL Gugat Skema Insentif RT dari Dana Desa,Desak DPRD Pesawaran Gelar RDP

Ketua AMP ,Safrudin Tanjung

Pesawaran ( Duasisi.co.id ) : Polemik penggunaan Dana Desa (DD) untuk membayar insentif Ketua RT di Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) bersama Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Pesawaran, Jumat (7/11/2025).

Surat bernomor 024/SEKBER/AMP-FOKAL/XI/2025 itu menyoroti kebijakan Pemkab Pesawaran yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, dengan komposisi 75 persen bersumber dari Dana Desa (Rp750 ribu) dan 25 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD).

AMP dan FOKAL menilai kebijakan tersebut menabrak aturan nasional tentang prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Desa PDTT Nomor 15/PRI.00/II/2024 serta Permendesa PDTT Nomor 7 dan 13 Tahun 2023. Regulasi itu secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk honor perangkat nonaset desa seperti RT, LPM, Linmas, atau guru PAUD.

“Kami bukan menolak gaji RT, tetapi ingin memastikan pelaksanaannya sesuai aturan. Tahun 2020 gaji RT murni dari ADD, tapi sejak 2021 justru diambil 75 persen dari Dana Desa. Ini harus dikoreksi,”tegas Ketua AMP, Saprudin Tanjung.

Menurut AMP dan FOKAL, kebijakan itu telah menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Beberapa desa bahkan disebut mengeluarkan lebih dari Rp350 juta per tahun hanya untuk membayar insentif RT, sehingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi terhambat.

“Beban anggaran terlalu berat, banyak desa yang akhirnya mengorbankan program pembangunan,” ujar Ketua FOKAL, Abzari Zahroni.

Kedua organisasi tersebut mendesak DPRD Pesawaran segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Bupati Pesawaran, Ketua DPRD, Komisi I DPRD, Dinas PMD, Inspektorat, serta DPC APDESI Pesawaran.

Tujuan RDP, kata mereka, adalah menggali dasar hukum kebijakan itu, mensinkronkan regulasi daerah dengan aturan Kementerian Desa PDTT, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Saprudin menegaskan, gerakan AMP dan FOKAL bukan untuk mencabut hak RT, tetapi untuk memastikan seluruh kebijakan keuangan desa berjalan sesuai hukum.

“Kalau hak RT perlu ditingkatkan, seharusnya melalui penyesuaian ADD dari APBD, bukan dari Dana Desa,”tutupnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *