Pesawaran ( Duasisi.co.id ) : Pemerintah Kabupaten Pesawaran akhirnya turun langsung meninjau lokasi genangan air dan banjir di sekitar pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Gedong Tataan, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Senin (19/1/2026), menyusul keluhan masyarakat yang terus berulang setiap musim hujan.
Peninjauan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Dinas PUPR ini disebut sebagai upaya memastikan kondisi faktual lapangan. Namun, hasilnya justru memunculkan pertanyaan baru soal efektivitas perencanaan pembangunan dan lemahnya antisipasi risiko lingkungan sejak awal.
Koordinator tim dari DPMPTSP, Hapni, menyatakan secara administratif pembangunan RS Urip telah sesuai tata ruang dan mengantongi seluruh perizinan, merujuk Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2019 serta rekomendasi pemanfaatan ruang tahun 2024.
Dari sisi lingkungan, persetujuan lingkungan dan teknis air limbah juga dinyatakan lengkap.
Namun, kelengkapan dokumen tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan utama di lapangan: banjir tetap terjadi dan masyarakat tetap terdampak.
Pemerintah daerah bahkan mengakui bahwa kawasan sekitar RS Urip merupakan wilayah yang secara historis rawan genangan air sejak sebelum rumah sakit dibangun.
Fakta ini memunculkan kritik serius,mengapa pembangunan fasilitas berskala besar tetap dilanjutkan tanpa penguatan sistem pengendalian banjir yang memadai sejak tahap perencanaan.
Pihak RS Urip melalui perwakilannya, Arif Bastian Rasyid, menyebut telah membangun saluran drainase internal dan eksternal, memfasilitasi pembuangan limbah domestik warga, hingga membangun jalan beton. Namun realitas di lapangan menunjukkan, saat hujan deras, genangan air masih terjadi di ruas jalan depan rumah sakit.
Tim peninjau menemukan bahwa penyebab utama genangan berasal dari gorong-gorong jalan nasional yang kapasitasnya terbatas serta saluran drainase desa di seberang rumah sakit yang sempit, kotor, dan minim perawatan. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi pusat.
Ironisnya, rekomendasi yang dihasilkan lebih bersifat imbauan, bukan kewajiban tegas. Pelaku usaha “didorong” membangun embung atau kolam retensi, serta “dianjurkan” berkolaborasi dengan desa dan warga.
Sementara pemerintah daerah baru sebatas akan berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan nasional terkait kemungkinan pelebaran gorong-gorong.
Belum ada tenggat waktu, belum ada skema pendanaan yang jelas, dan belum ada penegasan siapa pihak yang paling bertanggung jawab jika banjir terus berulang.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan banjir di sekitar RS Urip Gedong Tataan berpotensi menjadi masalah laten, di mana masyarakat terus menanggung dampak, sementara solusi konkret berjalan lambat dan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Publik kini menanti bukan sekadar peninjauan dan rekomendasi, tetapi keputusan tegas dan langkah nyata agar pembangunan fasilitas kesehatan tidak justru menciptakan krisis lingkungan baru bagi warga sekitarnya.(*)




