Pesawaran (Duasisi.co.id): Bawa sabu 0,08 gram,DR (22 ) warga Dusun Banyumas, Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai,Kabupaten Pesawaran Lampung digelandang Satres Narkoba Polres setempat.Pelaku diamankan pada pukul 00.30 Wib di Gedung Sekolah Mis Muridal Falah, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima pada 1 Agustus 2024.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pesawaran, IPTU M. Nufi, dalam keterangan rilisnya menyatakan,Penangkapan pelaku penyalah gunaan narkoba ini,merupakan bagian dari komitmen Polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan.”ungkap Kasat ,Senin (5/8/2024).
Ditegaskan Kasat ,dengan ditangkap nya para pelaku tersebut,diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain”Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.”tegas Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika.(Red)