Pesawaran (Dussisi.co.id) : Bawaslu Pesawaran umumkan hasil proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang terindikasi terlibat politik praktis pada Pilkada Pesawaran 2024.
Dari hasil kajian awal atau kajian terhadap laporan ,Camat Enggo Pratama dinyatakan terbukti ,memenuhi unsur tindak pidana pemilu serta memenuhi unsur pelanggaran Netralitas ASN .
Keputusan Bawaslu Pesawaran ini,dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi,menurutnya Lima hari sejak proses penanganan terhadap kasus Oknum Camat Negeri Katon, yang dilakukan bersama Gakkumdu setempat.
Dari hasil proses analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam, menyimpulkan, bahwa oknum Camat tersebut, sebagai Aparatur Negara, terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Atas hasil proses hukum yang telah dilakukan pihaknya terhadap perkara pidana pemilu, dengan terlapor Camat Negeri Katon.Mulai hari ini,pukul 14.30 wib kasus ini, kami serahkan kepada Polres Pesawaran,untuk ditingkatkan ke Penyidikan, sekaligus memprosesnya sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari,serta diremonedasikan ke instansi berwenang dalam hal ini BKN ,dikarenakan laporan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN ,terangnya di Kantor Bawaslu Pesawaran,Kamis (10/10/24)
Begitupun dengan barang buktinya, seperti sejumlah Banner dan Kaos gambar Paslon 02, juga akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah dilakukan dan diproses pihaknya
“Sedang untuk barang bukti lainnya, berupa kendaraan mobil dinas, itu sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan Poto gambar mobilnypa saja, kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” ungkapnya .(Red)