Pesawaran ( Duasisi.co.id) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025).
Rapat berlangsung di Aula Gedung DPRD Pesawaran dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, didampingi Wakil Ketua I M. Nasir serta Wakil Ketua II Aria Guna. Sebanyak 31 anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira,menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini mengacu pada ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda perubahan APBD kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung,untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran, dan hari ini kita tandai dengan penandatanganan persetujuan bersama,”ujar Bupati Nanda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
“Apa yang kita kerjakan hari ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Pesawaran,”tambahnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Nanda juga memaparkan struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui, antara lain,Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,31 triliun, turun Rp21,01 miliar dari sebelumnya Rp1,33 triliun,Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,32 triliun, berkurang Rp15,64 miliar dari sebelumnya Rp1,33 triliun,Penerimaan Pembiayaan meningkat menjadi Rp7,23 miliar, dari sebelumnya Rp2,38 miliar,Pengeluaran Pembiayaan menurun menjadi Rp1 miliar,dari sebelumnya Rp1,5 miliar.

Setelah mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga segala tahapan berjalan lancar, dan kita semua senantiasa diberi kemudahan dalam menjalankan amanah rakyat untuk membangun Bumi Andan Jejama yang kita cintai,” tutup Nanda (ADV)




