Dukung Pemerintahan Pusat Tentang Ketahanan Pangan,Dinas PMD Pesawaran Bentuk Desa Tematik

Oplus_0

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Untuk mendukung program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan, Pemerintah Daerah Pesawaran melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah melalukan sosialisasi dan asistensi keseluruh desa untuk membentuk desa tematik dan mengidentifikasi unit usaha yang dapat diakukan untuk mendukung program tersebut

“Kita sudah lakukan asistensi mulai dari perencanaan sampai penentuan tematik desa atau mau memilih unit usaha apa di desa tersebut,”ungkap Kepala Dinas PMD Pesawaran Nur Asikin

Oplus_0

Dikatakan, untuk kegiatan penggunaan Dana Desa ada dua regulasi yang dikeluarkan yakni dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa. Prioritas pada tahun 2025 ini diantaranya harus menganggarkan minimal 20 persen dari DD untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan.

Dimana, Alokasi 20 persen DD untuk mendukung ketahanan pangan, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD tahun 2025. Serta Keputusan Menteri Desa Nomor 3/2025 tentang panduan dan penggunaan DD untuk ketahanan pangan atau mendukung swasembada pangan

Oplus_0

“Ada dua program besar yang akan disukseskan melalui program ketahanan pangan ini yakni ketersediaan desa mendukung ketercukupan pangan. Kedua menghidupkan roda ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),”jelasnya

Dijelaskan, BUMDes sebagai lembaga yang bertugas menguatkan roda perekonomian di setiap desa untuk menjalankan program ketahanan pangan di desa melalui penyertaan modal minimal 20 persen.

Oplus_0

Dimana, beberapa sektor yang dapat diaplikasikan pada program ketahanan pangan itu yakni, sektor usaha tani yaitu padi, jagung, kacang, ubi, cabai, semangka dan lainnya. Sedangkan sektor peternakan dan perikanan yakni ternak sapi, kerbau, domba, kambing dan perikanan. Dimana, dua sektor ini dilaksanakan dan dapat panen dalam kurun waktu maksimal satu tahun.

“Nah, desa melakukan identifikasi kelayakan sektor apa yang paling relevan untuk unit usaha yang akan diimplementasikan di desa tersebut. Apakah sektor usaha tani atau peternakan dan perikanan. Setelah identifikasi, BUMDes membentuk unit usaha yang dinamakan tim pelaksana ketahanan pangan di desa tersebut,”paparnya

Oplus_0

Diketahui mekanisme pencairan alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan diatur sesuai katagori desa. Dimana, untuk desa mandiri prosentase pencairan DD dalam dua tahap yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua. Kemudian desa belum mandiri yakni 40 persen tahap pertama dan 60 persen tahap kedua

“Artinya untuk alokasi anggaran ketahanan pangan untuk desa mandiri sudah dianggarkan sebanyak 12 persen pada pencairan DD tahap pertama.Dan sisanya 8 persen di tahap kedua. Sebaliknya begitupun untuk desa belum mandiri,”pungkasnya.(Adv).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *