Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL),Provinsi Lampung Abzari Zahroni,Endus adanya dugaan penyimpangan dalam praktik penyewaan lahan nonproduktif milik PTPN I Regional 7 di sejumlah unit kebun, seperti Way Berulu (Wabe), Rejosari, Berghen, dan unit lainnya.
Menurut Zahroni, dalam beberapa tahun terakhir PTPN menyewakan ratusan hektare lahan dengan dalih kemitraan. Di Unit Wabe dan Rejosari saja, diperkirakan sekitar 600 hektare disewakan kepada masyarakat, koperasi, gapoktan hingga perseorangan. Setiap penyewa disebut memperoleh 10–50 hektare dengan tarif sewa Rp 6–8 juta per hektare per tahun.

“Pembayaran sewa kabarnya dilakukan secara tunai atau lewat transfer ke rekening pribadi salah satu pejabat unit, bukan ke rekening resmi perusahaan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan,”ujar Zahroni.
Ia mempertanyakan apakah pendapatan sewa tersebut benar-benar tercatat sebagai pemasukan resmi PTPN. Zahroni meminta dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan jumlah pendapatan yang masuk dari seluruh lahan yang disewakan.
Zahroni juga menilai mekanisme penyewaan tidak transparan dan tidak memberi manfaat sosial bagi masyarakat desa sekitar. Menurutnya, kemitraan justru banyak diberikan kepada badan hukum atau pemodal yang mengatasnamakan kelompok tani.
FOKAL menduga pola penyewaan ini berkaitan dengan upaya PTPN menjaga izin HGU yang akan berakhir pada 2030. Lahan nonproduktif yang tidak dimanfaatkan berpotensi dikategorikan sebagai tanah terlantar, sehingga dapat memengaruhi perpanjangan HGU.
Atas berbagai temuan tersebut, Zahroni meminta PTPN I Regional 7 membuka secara transparan seluruh proses pengelolaan lahan nonproduktif.
Ia juga mendorong DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta meminta APH dan BPK melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dugaan penyelewengan yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.(*)




