Insentif RT di Pesawaran Dipangkas Jadi Rp250 Ribu,Kebijakan Era Nanda Indira Tuai Sorotan

Oplus_131072

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Kebijakan pemangkasan insentif Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Pesawaran dari Rp1 juta menjadi Rp 250 ribu per bulan memantik sorotan tajam.

Kebijakan yang berlaku tahun ini di bawah kepemimpinan Bupati Nanda Indira tersebut berbanding terbalik dengan era sebelumnya saat Pesawaran dipimpin Dendi Ramadhona, di mana para RT menerima insentif hingga Rp1 juta per bulan.

Ironisnya, Nanda Indira diketahui merupakan istri dari Dendi Ramadhona. Publik pun mulai membandingkan kebijakan lintas periode tersebut, mempertanyakan konsistensi arah keberpihakan terhadap perangkat lingkungan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Pemkab Pesawaran berdalih, perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.Serta Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 565 /IV.11/HK/2025 .

Kepala Bidang Keuangan Dinas PMD Pesawaran, Eko Susanto, menegaskan bahwa sejak awal Dana Desa memang tidak diperuntukkan bagi pembayaran insentif RT, termasuk honor Linmas dan honorarium lainnya.

“Dari awal Dana Desa memang tidak bisa digunakan untuk insentif RT. Kalau dulu memang tidak dibunyikan secara tegas larangannya,tapi sekarang sudah diatur dalam Permendes 16 Tahun 2025,”ujarnya.

Menurut Eko, sebelumnya desa masih memiliki ruang kebijakan karena tidak ada larangan eksplisit. Melalui musyawarah desa (musdes), pemerintah desa dapat mengalokasikan tambahan insentif dari sumber lain di luar ADD, sehingga total yang diterima RT bisa mencapai Rp1 juta per bulan.

Kini, dengan regulasi baru yang lebih tegas, desa disebut tidak lagi memiliki fleksibilitas tersebut. Pemerintah daerah memilih mengembalikan besaran insentif pada angka Rp250 ribu sesuai kemampuan anggaran yang dinilai aman secara regulatif.

Namun, alasan normatif itu tidak serta-merta meredam kekecewaan di tingkat bawah. Sejumlah RT mempertanyakan mengapa solusi yang diambil justru memangkas hak mereka secara drastis, bukan mencari skema pendanaan alternatif yang tetap patuh regulasi.

“Beban kerja RT hari ini bukan makin ringan, justru makin berat. Dari pendataan bantuan sosial, administrasi kependudukan, sampai urusan konflik warga semua lewat RT. Kalau insentif turun jauh seperti ini, tentu terasa tidak adil,” ujar salah satu RT yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga mengarah pada aspek perencanaan anggaran daerah. Jika sebelumnya skema Rp1 juta per bulan dapat dijalankan tanpa persoalan berarti, publik mempertanyakan mengapa pada periode sekarang opsi serupa dinilai tak lagi memungkinkan.

Apakah ini murni persoalan regulasi? Ataukah ada faktor prioritas anggaran lain yang lebih dipilih?

Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari kepala daerah terkait langkah konkret untuk menjaga kesejahteraan RT di tengah pembatasan penggunaan Dana Desa.

Jika tidak segera dijawab dengan kebijakan solutif, pemangkasan insentif ini berpotensi menimbulkan gelombang kekecewaan yang lebih luas di akar rumput.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *