Pesawaran ( Duasisi.co.id ) : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pesawaran, Halimah Zakaria,akhirnya memberikan penjelasan terkait aparatur sipil negara (ASN) berinisial ST yang disebut tidak pernah masuk kerja namun tetap menerima gaji.
Halimah mengatakan pihaknya telah mengambil langkah terhadap yang bersangkutan,salah satunya dengan mengusulkan proses pensiun dini yang saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Untuk ST,alhamdulillah sudah diusulkan pensiun dini dan saat ini sedang dalam proses di BKD,” kata Halimah saat menghubungi media ini ,Jum,at (6/3/2026).
Menurutnya, sebelumnya dinas telah beberapa kali memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Bahkan,ST juga telah diminta untuk mempertimbangkan mengundurkan diri apabila sudah tidak siap menjalankan tugas sebagai PNS.
“Sudah sering diberikan teguran.Yang terakhir kami minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri saja jika memang tidak lagi siap menjadi PNS,” ujarnya.
Halimah menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan aturan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengaku cukup heran dengan alasan yang disampaikan oleh ST terkait ketidakhadirannya selama ini.
“Alasannya sibuk. Saya juga bingung mendengarnya. Yang jelas kami sudah melakukan berbagai upaya dan sekarang yang bersangkutan sedang mengurus pensiun dini,”kata dia.
Sebelumnya, dugaan ASN yang tidak pernah masuk kerja namun tetap menerima gaji tersebut menjadi sorotan DPRD Pesawaran. Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir menilai jika hal itu benar terjadi maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan harus ditindak tegas.(***)




