Pesawaran ( Duasisi.co.id ) : Polemik pemangkasan insentif Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Pesawaran dari Rp1 juta menjadi Rp250 ribu per bulan terus bergulir. Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, akhirnya angkat bicara.
Dalam keterangannya, Nur Asikin meminta agar pemberitaan tidak menyudutkan pimpinan daerah dengan mengatasnamakan opini publik.
“Jangan menyudutkan pimpinan dengan mengatasnamakan opini publik. Kebijakan itu sudah dibahas dalam rapat yang dihadiri seluruh ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul menyusul ramainya sorotan atas kebijakan di era Bupati Nanda Indira yang memangkas insentif RT secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya saat dipimpin Dendi Ramadhona.
Pemkab Pesawaran sebelumnya berdalih bahwa perubahan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa serta SK Bupati Pesawaran Nomor 565/IV.11/HK/2025.
Melalui Kepala Bidang Keuangan PMD, Eko Susanto,ditegaskan bahwa Dana Desa sejak awal tidak diperuntukkan bagi pembayaran insentif RT. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada periode sebelumnya, skema insentif Rp1 juta tetap berjalan tanpa gejolak berarti.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan konsistensi argumentasi pemerintah daerah. Jika sebelumnya tidak ada persoalan hukum maupun temuan serius terkait skema tersebut, mengapa kini regulasi dijadikan alasan tunggal tanpa disertai solusi alternatif.
Sikap Nur Asikin yang meminta agar pemberitaan tidak menyudutkan pimpinan dinilai sebagian kalangan sebagai respons defensif di tengah tekanan opini publik. Alih-alih menjelaskan secara rinci opsi kebijakan yang sedang disiapkan, pernyataan yang muncul justru menyoroti framing pemberitaan.
Padahal, yang menjadi sorotan utama bukan semata aspek regulasi, melainkan dampak kebijakan terhadap ribuan RT yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan administratif dan sosial di tingkat paling bawah.
Seorang RT yang enggan disebutkan namanya menyebut, beban kerja mereka tidak pernah berkurang. “Sekarang urusan bansos, pendataan, sampai mediasi konflik warga tetap lewat RT. Kalau insentif turun drastis, tentu terasa berat,” ujarnya.
Kritik juga mengarah pada perencanaan anggaran daerah. Apakah pemangkasan ini murni karena keterbatasan regulasi, atau ada pergeseran prioritas anggaran ke sektor lain?
Jika memang Dana Desa tak lagi bisa digunakan, publik menilai seharusnya pemerintah daerah mampu merumuskan skema pendanaan alternatif melalui APBD atau sumber sah lainnya, bukan sekadar mengembalikan angka ke batas minimal.
Polemik ini menjadi ujian bagi Pemkab Pesawaran apakah mampu menghadirkan solusi berbasis kebijakan, atau justru larut dalam perdebatan soal persepsi dan opini publik.(***)




