Pesawaran (Duasisi.co.id) : Masyarakat Adat Marga Way Lima melayangkan ultimatum keras kepada PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Mereka memberi tenggat waktu 10 hari kepada perusahaan untuk memberikan kejelasan atas tuntutan pengembalian tanah ulayat.
Jika tidak direspons, masyarakat adat menyatakan akan menduduki lahan dengan mendirikan posko serta menghentikan aktivitas para penggarap yang selama ini menyewa lahan dari PTPN.Ultimatum tersebut disampaikan saat aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Safrudin Tanjung, menegaskan bahwa masyarakat adat harus tetap solid dan siap mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tidak diindahkan.
“Kami beri waktu 10 hari. Jika tidak ada keputusan dari PTPN, masyarakat adat siap melakukan pendudukan lahan,” tegas Safrudin.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940. Namun hingga kini, tanah ulayat tersebut tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah.
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, yang turut menyuarakan tuntutan dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa klaim masyarakat adat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat.
Ia menyebut tanah yang disengketakan merupakan wilayah adat tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau.“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Roni.
Menurutnya, nasionalisasi aset perkebunan pada 1958 tidak serta-merta menghapus hak ulayat masyarakat adat. Sebab sejak awal, pihak perusahaan perkebunan Belanda hanya menyewa tanah adat, bukan memilikinya.
Dalam orasinya,Roni juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atas tanah adat.
Selain persoalan historis dan hukum, masyarakat adat menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur yang sah, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai melanggar ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pendamping masyarakat adat lainnya, Feri Darmawan, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran konflik berlarut-larut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Way Lima mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima, pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat, evaluasi serta pencabutan HGU yang diduga bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU.
Masyarakat adat juga menyatakan bahwa apabila hingga akhir Maret tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.
Aksi tersebut mendapat pendampingan dari sejumlah organisasi, di antaranya AMP, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta berbagai elemen masyarakat lainnya.(*)




