Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,menuai sorotan tajam setelah pengelola dapur menghentikan distribusi makanan kepada 242 warga penerima manfaat. Penghentian tersebut diduga dipicu keluhan seorang warga terkait menu MBG yang dinilai terlalu pedas untuk balita berusia satu tahun.
Alih-alih melakukan evaluasi menu sesuai standar gizi balita, pengelola Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Syalu justru menghentikan penyaluran MBG selama dua hari berturut-turut. Kebijakan sepihak ini memantik kecaman Pemerintah Desa Taman Sari dan berujung pada pelaporan resmi ke DPRD Kabupaten Pesawaran.
Kepala Desa Taman Sari, Fabiyan Jaya, menilai penghentian distribusi tersebut sebagai bentuk respons berlebihan yang mengabaikan hak dasar penerima manfaat, khususnya kelompok rentan seperti balita dan lansia.
“Masukan warga seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dibalas dengan menghentikan distribusi makanan ke ratusan warga. Ini bukan sekadar soal menu, tapi soal hak masyarakat,” ujar Fabiyan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, sikap pengelola mencerminkan kultur pelayanan publik yang antikritik dan bertolak belakang dengan tujuan Program MBG sebagai program nasional perlindungan gizi masyarakat.
Tak hanya soal distribusi, Fabiyan juga mengungkap sejumlah dugaan persoalan serius dalam operasional dapur SPPG Syalu. Di antaranya, belum adanya izin lingkungan, ketiadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang layak, serta pengelolaan sampah yang tidak terintegrasi dengan sistem desa.
“Mereka beroperasi di wilayah desa, tetapi persoalan limbah dan sampah terkesan diabaikan. Ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu,keberadaan dapur MBG dinilai tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. Pemerintah desa menyebut pengelola tidak melibatkan potensi lokal seperti BUMDes maupun Koperasi Merah Putih dalam pengadaan bahan baku, sehingga program nasional tersebut berjalan tanpa pemberdayaan ekonomi desa.
Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Pemerintah Desa Taman Sari secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Pesawaran.
DPRD diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, standar operasional, serta sikap pengelola dapur MBG dalam melayani masyarakat.
Fabiyan menegaskan, pihaknya mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah pusat. Namun dukungan tersebut, kata dia, tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas praktik pengelolaan yang tidak profesional.
“Programnya baik dan kami dukung. Tapi pelaksananya harus terbuka terhadap kritik dan taat aturan. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan,” pungkasnya.(***)




