Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Konflik agraria di Kabupaten Pesawaran kembali meledak ke permukaan. Masyarakat Adat Marga Way Lima secara terbuka menantang negara dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Way Lima yang selama puluhan tahun diduga menguasai tanah ulayat adat tanpa penyelesaian hukum yang adil.
Dalam konsolidasi besar yang digelar di Sekretariat Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Jalan Raya Kedondong, Desa Gedong Tataan, Senin (19/1/2026), perwakilan masyarakat adat dari Marga Sebadak, Seputih, dan Selimau menyatakan sikap tegas,tanah ulayat adat seluas kurang lebih 3.000 hektare harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, masyarakat adat Marga Way Lima.
Tak berhenti pada pernyataan sikap, masyarakat adat memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor PTPN I Regional 7 Unit Way Lima pada Senin, 26 Januari 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk perlawanan terakhir setelah bertahun-tahun aspirasi mereka diabaikan oleh perusahaan dan negara.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada tiga tokoh lintas organisasi.Saprudin Tanjung, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP),Abzari Zahroni, Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL),Okvia Niza, Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menegaskan bahwa penguasaan tanah adat oleh PTPN merupakan bentuk perampasan hak ulayat yang dilegalkan oleh pembiaran negara.
“Tanah ulayat adat Marga Way Lima ini dikuasai sepihak oleh PTPN 1 Regional 7. Perjuangan ini sudah dimulai sejak 2018, tetapi negara seolah menutup mata. Tidak ada kejelasan, tidak ada solusi, hanya janji dan diam,” tegas Tanjung.
Ia menilai konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi.
Nada lebih keras disampaikan Ketua DPP FOKAL, Abzari Zahroni. Ia menyoroti konflik agraria di Lampung sebagai bom waktu yang terus dibiarkan.
“Kasus Way Lima ini hanya satu dari sekian banyak konflik HGU di Lampung. Pemerintah daerah gagal menghadirkan payung hukum yang melindungi masyarakat adat. Perda tentang masyarakat adat dan wilayah ulayat tidak kunjung ada, GTRA pun mandul,” ujar Roni.
Ia mengingatkan, jika pemerintah terus bermain aman dan berpihak pada korporasi, potensi konflik fisik tak terelakkan.
“Mesuji adalah contoh nyata. Gubernur Lampung punya kewenangan strategis untuk berkoordinasi dengan pusat, bahkan mempertimbangkan penghentian HGU perusahaan bermasalah. Pertanyaannya, berani atau tidak?” katanya.
Yang membuat klaim masyarakat adat semakin kuat adalah dokumen historis otentik yang mereka miliki, di antaranya.Surat resmi pemerintah kolonial Belanda bersegel tahun 1940 tentang pengembalian tanah ulayat Marga Way Lima,Surat wasiat Burhanudin, ahli waris Djais (Khaja Penata Marga),Dokumen batas dan luasan tanah adat dari Way Semah Liba hingga Gunung Besar Way Kedondong,
Perjanjian kontrak tanah antara adat dan pemerintah kolonial dengan batas wilayah yang jelas.
Firmansyah,ahli waris Djais yang bergelar Pencalang Pusaka, menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan cerita turun-temurun tanpa bukti.
“Tanah ini pernah dikontrakkan, bukan dijual. Setelah kontrak berakhir, tanah wajib dikembalikan kepada adat. Itu tertulis jelas dalam dokumen,” ujarnya.
Ia juga memaparkan struktur kepemimpinan adat Marga Way Lima yang diakui dalam hukum kolonial sejak Undang-Undang Belanda Tahun 1860.
Konsolidasi ini turut dihadiri para Saibatin dari berbagai marga, di antaranya Pemuka Agung Bustomi S.P (Marga Seputih), Muhammad Bahsan (Marga Selimau), hingga Suntan Junjungan Makhga Farifki Zulkarnaiyen Arif (Marga Badak). Mereka sepakat menyerukan persatuan seluruh kesebatinan Way Lima untuk melawan ketidakadilan struktural.
Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, menegaskan peran pers dalam mengawal konflik ini.
“Kami tidak akan diam. Perjuangan masyarakat adat Marga Way Lima akan terus kami suarakan melalui media sampai pemerintah daerah dan pusat benar-benar turun tangan,”tegasnya.(*)




