Palsukan Ijazah Saat Pencalonan,Supriyati Caleg Dari PDIP di Laporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung (Duasisi.co.id) Supriyati (49) Caleg terpilih dari PDIP ,dilaporkan ke Polda Lampung,lantaran diduga kedapatan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan .

Laporan tersebut diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta warga Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat,dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Menurut ,Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung,mengatakan terkuaknya dugaan ijazah palsu tersebut,terungkap pada tanggal 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

“Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat,” ujar Umi ,melalui rilisnya Senin (29/7/2024).

Terkait permasalahan ini ,Umi,menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu,lanjut Umi,barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.(Rls).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *