Pendiri Kabupaten Pesawaran Kecam Penganiayaan Jurnalis, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mualim Taher,Salah Satu Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, mengecam keras insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Zahrial, yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Pesawaran.

Mualim meminta Polres Pesawaran bertindak tegas dan segera menangkap pelaku. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, dirinya akan membawa persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengevaluasi kinerja Polres Pesawaran.

“Ini harus ditindak secara tegas. Saya juga akan segera mengadukan hal ini ke LPSK terkait kriminalisasi terhadap Zahrial yang merupakan saksi saya. Kalau RD tidak segera ditangkap, maka dalam waktu dekat kami akan ke Kompolnas untuk meninjau kinerja kepolisian. Kok bisa identitas saksi sampai bocor,”ujar Mualim,Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, bocornya identitas saksi sangat disayangkan dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap saksi dalam proses hukum.

“Zahrial ini adalah saksi dalam laporan saya. Seharusnya identitasnya dirahasiakan. Sepanjang proses ini, saya tidak pernah mempublikasikan atau menyebutkan siapa saksi saya. Jadi mengapa bisa sampai bocor,”sesal nya.

Mualim juga mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan ke Polda Lampung masih dalam proses. Saat ini penyidik disebut sedang menyurati perusahaan Meta, pemilik platform Facebook, untuk menelusuri identitas pemilik akun yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

Sementara itu, pihak Polres Pesawaran menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Zahrial saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu M., mengatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.“Kami sedang menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelas IPTU Pande.

Ia menambahkan, perkembangan penyelidikan akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan digelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman dalam ayat (1) adalah dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun,” terangnya.

Polres Pesawaran juga mengaku akan melakukan langkah preventif untuk menjamin keamanan korban dengan berkoordinasi bersama tokoh adat dan aparat desa. Selain itu, patroli akan ditingkatkan bersama Kasat Sabhara demi menciptakan rasa aman di lingkungan korban.

Zahrial, korban dalam insiden ini, mengaku mengalami trauma pasca kejadian. Ia menyatakan bahwa saat kejadian berlangsung,dirinya mendengar langsung ucapan yang mengandung ancaman pembunuhan dari pelaku.

“Saya mendengar langsung dari dalam rumah. Pelaku bersama rekannya berkata dalam bahasa Lampung,Patiko gawah,yang artinya bunuh saja. Kalimat itu terdengar beberapa kali saat mereka berada di luar rumah,”ungkap Zahrial.

Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP),Feri Darmawan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Saya akan terus mengawal persoalan ini. Kita minta Polres Pesawaran bertindak tegas terhadap pelaku. Jangan sampai kasus serupa terulang. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status,” tegas Feri saat mendampingi korban di Mapolres Pesawaran.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *