Pengajuan dan Pencairan Dana Desa 2026 di Pesawaran,Terkendala Perubahan Regulasi

Oplus_131072

Pesawaran ( Duasisi.co.id ) : Proses pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pesawaran mengalami sejumlah kendala. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Eko Susanto, mewakili Kepala Dinas PMD Nur Asikin.

Eko menegaskan, saat ini tahapan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) untuk pengajuan Dana Desa sudah dibuka.Ia juga membantah anggapan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan belum terbitnya peraturan bupati (Perbup).

“Pengajuan Dana Desa sudah dua tahun terakhir tidak lagi mengharuskan Perbup, karena dari pusat memang tidak mensyaratkan itu,”ujar Eko saat ditemui diruang kerjanya,Rabu (25/02/2026).

Menurutnya, kendala utama pencairan DD tahun ini disebabkan adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Pada Tahun 2025, berdasarkan ketentuan dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), syarat pengajuan tahap pertama relatif lebih sederhana.

Desa hanya diwajibkan melampirkan Perdes, Perkades penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta pemenuhan skala prioritas.Sementara laporan realisasi penyerapan tahun sebelumnya dapat disampaikan pada tahap kedua.

“Untuk tahun 2025 tidak terlalu menyulitkan karena laporan realisasi masuk di tahap kedua. Jadi pengajuan tahap pertama bisa lebih cepat,”jelasnya.

Namun pada 2026, regulasi berubah. Laporan realisasi penyerapan kini wajib dilaporkan sebelum pengajuan tahap pertama dilakukan.Pelaporan tersebut harus sinkron antara aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

“Sekarang laporan realisasi harus disampaikan di awal,sebelum pengajuan. Siskeudes dan OMSPAN harus benar-benar konek dan datanya sama. Kalau tidak sinkron, otomatis ditolak,”kata Eko.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang sering terjadi adalah perubahan data di tingkat desa tanpa konfirmasi ke dinas. Ketika data dari Siskeudes ditarik dan dikoneksikan ke OMSPAN, sering kali tidak sesuai dengan pagu prioritas yang diajukan.

“Ada yang melebihi, ada yang kurang. Akibatnya saat kita input ditolak karena tidak sinkron,”ujarnya.

Selain persoalan administrasi dan teknis pelaporan, tantangan lain muncul dari skema pengalokasian Dana Desa 2026. Tahun ini, komposisi penggunaan dana berubah, yakni 30 persen menjadi kewenangan reguler desa dan 70 persen masuk kategori prioritas pusat.

Untuk desa mandiri, dana reguler yang dapat dikelola hanya sekitar Rp373 juta. Sementara alokasi 70 persen yang diperuntukkan bagi KDMP tidak bisa dicairkan apabila program tersebut belum dilaksanakan.

“Kalau KDMP tidak dilaksanakan,dana 70 persen itu terkunci di pusat dan tidak bisa dicairkan,”tegasnya.

Dana KDMP tersebut, lanjut Eko, berskema pembiayaan sekitar Rp3 miliar yang dipotong selama enam tahun, atau sekitar Rp500 juta per tahun ditahan di pusat. Pencairannya pun tidak langsung masuk ke kas desa, melainkan dibayarkan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank BUMN dalam bentuk pemotongan utang.

Kendala di lapangan, menurut Eko, banyak desa yang belum memiliki lahan untuk membangun gerai KDMP. Hal ini membuat progres pembangunan masih sangat terbatas.

“Di desa banyak yang belum punya tanah untuk membangun KDMP. Itu sebabnya sampai sekarang baru sebagian kecil yang sudah membangun gerainya,”pungkasnya.

Dengan sejumlah perubahan regulasi dan kendala teknis tersebut, Dinas PMD Pesawaran terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar desa dapat memenuhi seluruh persyaratan sehingga pencairan Dana Desa 2026 dapat segera terealisasi.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *