Lampung (Duasisi.co.id) : Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Sebanyak 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi diamankan dari ketiga kurir tersebut.
Menurut keterangan,Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik ,modus yang digunakan oleh para pelaku berinisial RF, BD dan ZA yakni menyelipkan narkoba tersebut kedalam korset yang dililitkan ke beberapa bagian tubuh ketiganya.
“Ini dari para tersangka ini tergolong modus baru. Jadi ketiga pelaku RF, BD dan ZA ini menyimpan narkoba ini menggunakan korset yang kemudian dililitkan ketubuh meeka baik badan hingga bagian pahanya,” katanya,Sabtu (26/10/2024).
Dia menerangkan, dari keterangan para pelaku pekerjaan ini baru satu kali dilakukan. Meski begitu, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman atas keterangan tersebut.
Umi menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berinisial BRS.
“Keterangan baru satu kali, namun itu masih kami dalami. Kemudian kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia,”ungkapnya.(Red).