Polisi Tangkap Ayah dan Anak di Lampung Tengah Atas Kepemilikan Sabu

Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Humas Polres Lamteng)

Gunungsugih (duasisi) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap ayah dan anak berinisial SN (61) dan TS (32) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah atas kasus kepemilikan sabu.

Plh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamppung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan polisi menangkap ayah dan anak kandung itu pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Eko mengatakan, petugas menggerebek keduanya di rumahnya di Kampung Terbanggi Agung. Polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu. Barang terlarang itu polisi temukan di kantong celana sebelah kanan pelaku TS. “Kedua pelaku kami tangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” kata Eko Heri, Sabtu, 20 Juli 2024.

Menurut Eko, para pelaku hanya bisa pasrah saat polisi melakukan penangkapan. Apalagi setelah penggeledahan, ada barang bukti narkoba pada salah satu tersangka. Aparat kemudian membawa keduanya berikut barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eko Heri.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang tukang ojek pangkalan berinisial AY (49) karena menjual sabu. Warga Langkapura, Bandar Lampung itu merupakan residivis kasus yang sama pada 2012. Polisi menangkap pelaku saat sedang berada di rumah kontrakannya, Rabu, 10 Juli 2024. Rumahnya berada di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan.

Dari rumah AY, polisi mendapati 4,7 gram sabu-sabu dan timbangan digital. Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut rumah kontrakan tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Pelaku sendiri mengaku kembali menjual sabu dalam 3 bulan terakhir.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *