Polres Pesawaran Kembali Amankan Tiga Pengguna Narkoba

Pesawaran(Duasisi.co.id): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku, pada Rabu (24/7/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu MS (28), dan AI (24), serta IS (38) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba bersama barang buktinya di Jalan Lintas Sumatera desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Pesawaran, Ketiganya berasal dari Kota Bandar Lampung.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi,mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Rabu (24/7/24) siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 gram”.jelas Kasat.

Kasat ,mengatakan bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.”Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,”ajaknya.

Karena lanjut Kasat,Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”ungkapnya.

Akibat perbuatannya ,ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *