Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Tim Inafis Polres Pesawaran telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Zahrial, seorang jurnalis yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh RD, mantan anggota DPRD Pesawaran,Senin (15/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M. saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait persoalan ini,pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis, 18 September 2025.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta olah TKP di rumah korban.Terkait undangan klarifikasi terhadap terlapor akan kami lakukan setelah pemeriksaan saksi pada hari Kamis,”ujarnya.
IPTU Pande Putu menyampaikan bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan.“Polres Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 atau 352 KUHP. Prosesnya masih dalam penyelidikan,”katanya.
Ia menjelaskan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Apabila bukti permulaan dinilai cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan serta dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
“Jika terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana ayat (1) maksimal dua tahun delapan bulan, ayat (2) hingga lima tahun, dan ayat (3) sampai tujuh tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika ditemukan fakta hukum lainnya,”tegas IPTU Pande.(*)




