Proyek Irigasi Rp 48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung Dilaporkan ke Kejati, FOKAL Ungkap Dugaan Penyimpangan Sistemik

Lampung ( Duasisi.co.id ) : Aroma skandal kembali menyeruak dari proyek infrastruktur strategis di Provinsi Lampung. Proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum,tahun anggaran 2025, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Kamis (15/1/2026).

Laporan itu dilayangkan menyusul dugaan kuat bahwa proyek senilai Rp 48 miliar tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mengabaikan mutu konstruksi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dana jumbo itu dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi di delapan kabupaten di Provinsi Lampung, namun justru diduga menjadi ladang penyimpangan.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa pelaksanaan hanya 55 hari kalender sejak 7 November 2025. Skema ini sendiri sudah menuai tanda tanya besar, mengingat nilai proyek yang fantastis dan cakupan pekerjaan yang luas.

Lebih mencurigakan lagi, berdasarkan pemantauan FOKAL di lapangan, hingga masa kontrak terlampaui, pekerjaan diduga belum juga rampung secara menyeluruh.

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal uang rakyat.

“Kami datang ke Kejati Lampung untuk menunaikan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami juga menyerahkan laporan hasil temuan tim kami terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi irigasi di bawah BBWS Mesuji Sekampung,”tegas Roni.

Ia mengungkapkan, berdasarkan investigasi FOKAL, sedikitnya empat titik daerah irigasi yang dijadikan sampel masing-masing di Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, dan dua titik di Lampung Utara menunjukkan indikasi kuat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis dalam kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah (Inpres Tahap III).

“Ini bukan persoalan sepele. Ini proyek strategis yang menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Kalau sejak awal sudah dikerjakan asal-asalan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi ribuan petani,”ujarnya.

FOKAL juga menilai bahwa pola penunjukan langsung pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar apakah ada praktik pengondisian, permainan proyek, atau bahkan korupsi berjamaah di balik pelaksanaannya.

Di sisi lain,Roni mengapresiasi kinerja Kejati Lampung sepanjang 2025 yang dinilainya cukup agresif dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. Namun ia mengingatkan, ujian sesungguhnya adalah keberanian aparat hukum menyentuh proyek-proyek besar yang melibatkan institusi dan korporasi kuat.

“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar serius, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai proyek bernilai Rp48 miliar ini berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,”tandasnya.

Kini bola panas berada di tangan Kejati Lampung. Publik Lampung menunggu, apakah dugaan penyimpangan proyek irigasi BBWS Mesuji Sekampung akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap seperti banyak kasus besar lainnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *