Ratusan BPJS Kesehatan Terblokir,AMP Sambangi Kantor BPJS Pesawaran

oplus_0

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Menyikapi banyaknya aduan dari masyakat mengenai pemutusan BPJS kesehatan yang terjadi secara sepihak bahkan tembang pilih tidak tepat sasaran.Aliansi Masyakat Pesawaran (AMP),sambangi kantor BPJS setempat,guna meminta klarifikasi terkait persoalan itu .

“Kedatangan AMP ke kantor BPJS ini ni adalah untuk menindak lanjuti pengaduan masyakat terkait banyaknya pemutusan BPJS Kesehatan yang kita anggap janggal “kata ketua AMP Safrudin Tanjung,saat ditemui di kantor BPJS Pesawaran di Desa Kutoarjo,Kecamatan Gedongtataan.Rabu (23/7/2025).

Karena menurut ,Tanjung ,pertanggal 20 mei 2025 ,itu ada sekitar 22300 di Kabupaten Pesawaran yang tersebar diseluruh desa, terjadi pemutusan,padahal mereka para warga ini masih sangat layak mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan secara gratis.

“Nah ini yang kita tanyakan ,pemutusan ini dasarnya apa.Karena kita kemarin berdasarkan penelurusan di 4 kecamatan ini ada sekitar 30 sampai 40 persen masyakat yang masih sangat layak untuk mendapatkan pelayanan BPJS dari pusat ini ,kenapa kok bisa diputus”sesal Tanjung.

Dari pertemuan tersebut,ungkap Tanjung pihak BPJS,mengakui bahwa yang melakukan pemutusan itu adalah dari pihak mereka.Itu dilakukan berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan.

“Pihak BPJS mengakui bahwa mereka yang melakukan pemutusan ,itu dilakukan berdasarkan data yang dikirim dari Kementrian sosial.Artinya disni yang melakukan kesalahan adalah pihak Kemenkes,telah memberikan laporan dengan data yang kurang tepat,orang yang memang masih sangat layak mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan,malah diputus,akan tetapi yang tidak layak lagi justru masih aktif”sesal Tanjung.

Ada lagi,Lanjut Tanjung,persoalan Paskes ,mereka para pasien yang melakukan perobatan dikilik-klinik tidak mendapatkan pelayanan secara baik .Ini lantaran adanya aturan yang dibuat pihak BPJS terhadap klinik-klinik yang ada di Kabupaten Pesawaran dinilai cukup menyulitkan.

“Ada lagi terkait Paskes untuk yang dirawat dikinik-klinik ,yang kerap terjadi di masyakat ,ketika sakit tidak bisa dirujuk kerumah sakit,karena kalau dirujuk pembayarannya bisa tiga kali lipat,ini karena mereka kliniknya jumlah bet yang bisa diklaim BPJS itu sangat terbatas,lantaran banyaknya persyatan -pesyaratan yang menyulitkan pihak klinik”kata Tanjung.

Maka untuk itu,terkait permasalahan ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial terkait kebijakan-kebijakan tersebut.”Persoalan ini harus ada solusi ,kasihan masyakat “tegas Tanjung.

Sementara itu,menanggapi hal itu, Kepala BPJS Pesawaran Mela Prihati menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin dengan kondisi tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa pemutusan kepesertaan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 80 Tahun 2025.

“Data yang menjadi dasar kami berasal dari BPJS Kesehatan Pusat, yang bersumber dari Kementerian Sosial dan diteruskan ke Dinas Sosial di wilayah. Saat ini, penilaian kelayakan tidak lagi hanya dari DTKS SIKS-NG, tetapi dari sistem baru yaitu DT-SEN. Dari data itulah dilakukan pemutusan,” jelas Mela.

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat pemutusan tersebut, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pesawaran ikut mengalami penurunan. “Secara pribadi kami juga merasa sedih, karena kami tentu ingin seluruh warga tetap terjamin kesehatannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mela menegaskan bahwa penilaian kelayakan adalah kewenangan penuh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, termasuk dalam menentukan posisi warga dalam kategori Desil tertentu yang menjadi acuan dalam penerima bantuan.(*).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *