Tanggamus (Duasisi.co.id ) : Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan resmi mengirimkan surat somasi kepada Marga Buay Benyata melalui Red Justicia Law Firm pada Jumat,28 November 2025.
Somasi tersebut sebelumnya telah diserahkan langsung pada 25–27 November 2025 kepada beberapa tokoh adat Buay Benyata,termasuk Dalom Bangsa Alam Zuherman, Pangeran Makmur Mangku Negara Ir. Hi. Lukmansyah, M.PA., serta Batin Pemuka Adat Mat Helmi.
Kuasa hukum Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Adi Putra Amril, S.H., menjelaskan bahwa somasi dilayangkan karena adanya pernyataan dan tindakan sejumlah pihak dari Buay Benyata yang mengatasnamakan adat tanpa kapasitas resmi.
“Pimpinan adat tertinggi Buay Benyata tidak pernah mengeluarkan keterangan adat. Kami meminta agar oknum yang memakai nama adat ditindak tegas,” ujarnya.
Pimpinan Adat Tertinggi Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Sutan Paduka Mangku Alam Amiruddin, juga meminta Pangeran Makmur Mangku Negara untuk segera bertemu dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah adat.
“Jangan sampai adat terpecah oleh oknum yang bertindak demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Di sisi lain, Dalom Pemangku Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Azhari, menanggapi pernyataan kelompok adat Buay Benyata yang mempertanyakan eksistensi kebuayan Belunguh Tanjung Hikhan. Ia menegaskan kebuayan tersebut sah secara defacto maupun dejure.
“Kami punya bukti dan saksi sejarah. Jika ingin memperdebatkan, silakan, kami siap menunjukkan semuanya,” kata Azhari.
Azhari juga menyoroti pemasangan patok batas wilayah oleh pihak Buay Benyata yang dinilainya sepihak dan tidak berdasar.
“Mematok tanpa melibatkan kami adalah tindakan semena-mena. Itu klaim sepihak dan tidak dapat dipercaya,”ujarnya. Ia berharap penyelesaian bisa ditempuh melalui dialog jika ada itikad baik dari pihak terkait.(Rls)




