Lampung Timur (Duasisi.co.id): lantaran tidak terima ibu kandungnya dituduh membuang sampah di pekarangan belakang rumah serta menggeser batas tana.
Mujib Ardiansah (39),warga Desa Gedung Dalem ,Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, tikam tetangga sendiri ,Sabrin Suhri (34),dengan menggunakan badik hingga tewas.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Umi Fadilah Astutik dalam rilisnya mengungkapkan Peristiwa pembunuhan tersebut ,terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan kronologi korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah.
“Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.”ungkap Umi.
Dari kejadian tersebut jelas Umi,korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Kota Metro, namun nyawa korban tak terselamatkan akibat banyaknya luka tusukan pada bagian dada dan perut.
“Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Namun meskipun korban sempat dibawa ke RS,nyawa korban tak tertolong akibat luka tusuk,” jelas Kombes Umi.
Tak membutuhkan waktu lama dihari itu juga,pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur,sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP”tegas Umi.(Rls).