Tingkatkan Ekonomi Lokal,Dinas PMD Dukung Penuh BUMDes Di Pesawaran

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal.

Kepala Dinas PMD Pesawaran Nur Asikin mengatakan, Sebagai instrumen pembangunan ekonomi di tingkat desa, BUMDes memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kesenjangan sosial.

“Oleh karena itu, peran serta dukungan dari pemerintah daerah sangat pentinguntuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan BUMDes,”ungkap Nur Asikin

Oplus_131072

Dikatakan, Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2021 tentang sedangkan Dasar Hukum Pendirian BUMDes pertama Undang-Undang No.6 Tahun 2014,Tentang Desa, Bab X, Pasal 87, sebutkan,Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

Oplus_131072

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2O2I Tentang Badan Usaha Milik Desa. Serta Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barangdan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

“Nah, tujuan Pendirian BUM Desa yaitu untuk Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Dan melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa,”ujarnya

Oplus_131072

Selain itu lanjut Nur Asikin bertujuan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa.

“Peran kita selalu Dinas PMD yakni memperkuat dan mengembangkan BUMDes terdaftar sebagai badan hukum. Melakukan pendataan dan pemeringkatan BUMDes,”ungkap nya.

Dijelaskan nya, Hasil Pemeringkatan Bumdes di Kabupaten Pesawaran tahun 2024 dari 148 Bumdes yang dinilai yaitu BumdesaMaju Sebanyak 5 Bumdesa, Bumdesa Berkembang Sebanyak 52 Bumdesa, Bumdesa Pemula Sebanyak 86Bumdesa dan Bumdesa Perintis 5 Desa.

Oplus_131072

Dimana, Pembinaan dan pengembanga BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan proses penting untuk memastikanBUMDes beroperasi efektif dan berkontribusi pada pembangunan desa. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas manajemen, kelembagaan, dan pengelolaan BUMDes, sedangkan pengembangan berfokuspada memperluas usaha, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing BUMDes.

“Kita telah melakukan pembinaan serta monitoring dan evaluasi terhadap Bumdes dengan melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada pengelola BUMdes mengenak manajemen keuangan, pemasaran, akuntansi bekerjasama dengan lembaga pendidikan seperti BPKP, UNILA, Dinas PMDT Provinsi dan pihak ketiga,”pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *