Lampung (Duasisi.co.id) : Seorang pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Teluk Betung Utara. Dari tangan tersangka yang diketahui bernama Mahyudin (19),yang merupakan bandar narkoba jaringan Palembang ini,polisi berhasil mengamankan total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.
“Anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame dan mendapatkan barang bukti satu paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal.
“Total barang bukti yang kita aman kan yakni 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu, dikontrakan pelaku.Juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital.Dari hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, Mahyudin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu,dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan
“Baru kok, sebulan itu saya dibayar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja,” jelas pelaku (Red).