Bandar LampungĀ (Duasisi.co.id ) : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (5/8/2026).
Dalam aksi tersebut, FOKAL menuding adanya dugaan praktik mafia aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga berlangsung lintas periode pemerintahan.
Ketua DPP FOKAL, Abzari Zahroni, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan aset pemerintah berupa lahan di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Roni, lahan tersebut berasal dari pelepasan tanah tidak terpakai milik TVRI berdasarkan berita acara pelepasan aset tahun 2011. Selanjutnya, lahan itu diperuntukkan sebagai kapling bagi 38 pegawai negeri melalui Keputusan Gubernur Lampung pada tahun 2014.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial R yang diterbitkan Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 2015.
“Terkait pengelolaan aset oleh Pemprov, kami menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi lintas periode. Persoalan ini bukan hanya terjadi pada pemerintahan sekarang, tetapi diduga sudah berlangsung sejak tahun 2011, mulai dari era Gubernur Sjachroedin ZP, Ridho Ficardo hingga pemerintahan saat ini. Kebijakan yang menyimpang itu terus berlanjut,” tegas Roni di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, pada 2015 hingga 2016 sempat terjadi sengketa kepemilikan lahan antara pemegang SHM berinisial R dengan pihak lain berinisial TJ yang sama-sama mengklaim tanah tersebut. Persoalan itu bahkan disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Roni menilai mekanisme pelepasan aset diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, tanah yang semestinya dikembalikan terlebih dahulu kepada 38 pegawai penerima hak justru diduga telah lebih dahulu beralih ke pihak korporasi.
“Harusnya hak 38 pegawai itu diselesaikan terlebih dahulu, aset dikembalikan sesuai prosedur, baru pemerintah menentukan kebijakan berikutnya. Jangan justru berpindah ke korporasi lebih dulu. Akibatnya muncul efek domino, ada warga yang digusur, ada pegawai yang kehilangan hak, bahkan pengalihan ke Sabah Balau juga menimbulkan persoalan baru,” katanya.
FOKAL meminta Gubernur Lampung segera membenahi tata kelola aset daerah dan memutus mata rantai dugaan mafia aset yang dinilai telah merugikan daerah.
“PAD Lampung salah satunya berasal dari aset daerah. Kalau aset dikuasai atau dijual oleh oknum, daerah yang dirugikan. Kami berharap gubernur berani memutus mata rantai mafia aset di lingkungan Pemprov Lampung,” ujar Roni.
Selain meminta pembenahan administrasi aset, FOKAL juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset tersebut.
“Kami meminta Kejati Lampung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Jangan hanya memperbaiki administrasi, tetapi dugaan pidana korupsinya juga harus diusut agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Lampung, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Sempat terjadi aksi saling dorong di pintu gerbang saat massa meminta dapat bertemu langsung dengan pimpinan Kejati. Situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah perwakilan Kejati menemui peserta aksi dan berjanji akan menindaklanjuti laporan serta aspirasi yang disampaikan.
Dalam pernyataannya, FOKAL mengaku menemukan sejumlah aset yang sebelumnya tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Lampung diduga telah beralih menjadi milik korporasi melalui proses administrasi dan peralihan hak yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Roni juga mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum. Menurutnya, ketika ratusan warga di Desa Sabah Balau digusur karena dianggap menempati aset pemerintah, dugaan penyimpangan aset bernilai besar justru belum tersentuh proses hukum.
“Kalau masyarakat kecil bisa ditindak atas nama penegakan hukum, maka dugaan penyimpangan aset daerah yang nilainya jauh lebih besar juga harus diusut dengan keberanian yang sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”pungkasnya.(***)




