Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi SPAM,JPU Minta Kembalikan Rp31 Miliar

Oplus_131072

Bandar Lampung (Duasisi.co.id ) : Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) malam.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana 11 tahun penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Dendi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhi pidana tambahan berupa lima tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dituntut hukuman tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta.

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak rekanan, Syahril Anshari dan Adal Linardo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Syahril Anshari membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.602.045.090.

Sedangkan Adal Linardo dituntut membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.299.652.538.

Terdakwa lainnya, Syahril, dituntut lebih ringan, yakni tiga tahun penjara, disertai denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.287.705.061.

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah beserta sejumlah pejabat dan pihak rekanan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari seluruh terdakwa pada Jumat, 17 Juli 2026, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Tuntutan jaksa merupakan sikap resmi penuntut umum dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, dan majelis hakim akan menentukan putusan akhir setelah seluruh proses persidangan selesai.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *