Lampung (Duasisi.co.id) : Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat,pada Minggu (4/8/2024) malam pukul 19.00 WIB.
Selain menyita barang bukti 7.500 BBL senilai Rp 1,1 miliar ,sebagai barang bukti.Polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP. yang keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan benih lobster ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.
“Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya,” katanya, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp 150 ribu.
“Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp 150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.
Sementara untuk harga beli dari nelayan, Umi menerangkan gudang penampungan ini biasanya membeli per ekor BBL senilai Rp 50 ribu.
“Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp 50 ribu,” tandasnya.(Red)