Penggunaan Dana BLUD Rp 88 Miliar di RSUD Bob Bazar Lamsel Dipertanyakan

Oplus_131072

Lampung Selatan (Duasisi.co.id ) : Penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 88 miliar di RSUD Bob Bazar di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik.

Besarnya anggaran yang dikucurkan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas, bahkan memicu dugaan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Sejumlah kalangan menilai,besarnya angka tersebut perlu diuji apakah benar disusun berdasarkan kebutuhan riil pelayanan kesehatan, atau justru hanya berbasis asumsi yang tidak terukur.

Berdasarkan dokumen yang beredar, beberapa pos belanja dinilai mencolok. Di antaranya belanja jasa pelayanan BLUD selama 12 bulan mencapai Rp 35,34 miliar, belanja jasa kantor untuk 83 orang sebesar Rp 2,5 miliar, serta anggaran pendidikan dan pelatihan bagi 27 orang senilai Rp 444 juta.

Selain itu, terdapat pula belanja jasa sampah medis sebesar Rp 660 juta, jasa kebersihan (outsourcing) Rp 1,97 miliar, jasa porter Rp 241 juta, pemeliharaan jaringan air Rp 564 juta, serta belanja jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik sebesar Rp 1,7 miliar.

Jika ditotal, sebagian besar anggaran terserap ke dalam belanja jasa. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pengalokasian tersebut telah melalui analisis kebutuhan berbasis kinerja atau belum.

Sorotan paling tajam tertuju pada belanja bahan isi tabung gas yang mencapai Rp 9,5 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak lazim jika tidak disertai rincian volume penggunaan, jenis gas medis, serta pembanding harga pasar. Minimnya transparansi pada pos ini dinilai berpotensi membuka celah mark-up.

Di sisi lain, besarnya anggaran jasa pelayanan BLUD juga memicu tanda tanya. Skema pembagian jasa pelayanan di rumah sakit memang lazim, namun publik menilai perlu adanya keterbukaan terkait mekanisme distribusi dan penerimanya.

Penggunaan sistem outsourcing dalam berbagai layanan pendukung seperti kebersihan, pengelolaan sampah medis, hingga porter juga dinilai perlu ditinjau. Pemisahan anggaran dalam beberapa pos kecil dikhawatirkan justru menjadi bentuk fragmentasi anggaran yang berpotensi mengaburkan nilai kontrak secara keseluruhan.

Sumber menyebutkan, persoalan diduga tidak hanya terjadi pada tahap realisasi, tetapi sudah terlihat sejak penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Jika asumsi dasar yang digunakan tidak rasional, maka potensi pemborosan hingga penyimpangan dinilai bisa terjadi secara sistematis.

Menanggapi hal ini, publik mendesak DPRD Lampung Selatan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana BLUD tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan audit investigatif guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

Dana BLUD merupakan dana publik yang bersumber dari masyarakat, termasuk klaim layanan kesehatan seperti BPJS. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal yang mutlak.

Jika terbukti adanya rekayasa dalam tahap perencanaan anggaran, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius. Sejarah mencatat, anggaran besar tanpa transparansi kerap menjadi pintu masuk terjadinya skandal besar.

Sementara itu,Dirut RSUD Bob Bazar Lampung Selatan ,Dr Johardi saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana BLUD tersebut terkesan bungkam.Hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan meskipun saat di hubungi melalui ponselnya dalam keadaan aktif.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *