DPRD Pesawaran,Desak Pemda Bentuk Tim Pemanfaatan Faskes BPJS,Soroti Pemutusan 22.500 Peserta JKN-KIS

Oplus_131072

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Pemutusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dibiayai APBN terhadap sekitar 22.500 warga di Kabupaten Pesawaran,menjadi perhatian serius DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi dan memastikan pemanfaatan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS tepat sasaran.

“Iya, kami mendesak Pemda segera membentuk tim pemanfaatan faskes BPJS agar tepat sasaran,” ujar M. Nasir, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, perlu dilakukan penataan data secara valid dan menyeluruh di lapangan. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan pemutakhiran data terhadap penerima manfaat, agar alokasi layanan BPJS Kesehatan betul-betul menyasar warga yang membutuhkan.

“Harus jelas sistem pembagian layanan faskes, baik di puskesmas maupun klinik. Urut kacang dari yang sangat membutuhkan sampai yang kurang membutuhkan, di setiap desa dan kecamatan,”tambahnya.

Pemutusan kepesertaan ini menuai pertanyaan publik, lantaran masih ditemukan warga yang secara kondisi sosial ekonomi layak menerima bantuan tersebut, namun tiba-tiba dinonaktifkan. Bahkan, penghentian kepesertaan JKN-KIS dari APBN ini juga berdampak pada terhentinya sejumlah bantuan sosial lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, Media Aprilia, menyatakan pihaknya telah menelusuri kasus ini ke Dinas Sosial. Ia menegaskan, pemutakhiran dan verifikasi data harus dilakukan hingga ke tingkat desa agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinsos. Ada warga kita yang BPJS-nya diputus oleh pusat, tapi jika sifatnya darurat, kami tetap upayakan pelayanannya. Untuk yang dirawat dan status BPJS-nya tiba-tiba nonaktif, bisa diajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial,”jelasnya saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP),beberapa waktu yang lalu.

Media menambahkan, dari 22.500 peserta yang diputus, semuanya terdampak dalam bentuk paket, artinya tidak hanya BPJS Kesehatan, tetapi juga bantuan sosial lainnya terhenti. Warga yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun hanya untuk layanan kesehatan.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *