Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Kesabaran masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,tampaknya mulai habis.
Lambannya proses penerbitan sertifikat tanah bekas adat Tanjung Kemala membuat masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran segera bertindak dan tidak terus beralasan soal administrasi.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin usai mendatangi kantor BPN Pesawaran, Senin (25/5/2026), untuk menyerahkan kelengkapan berkas pengajuan sertifikat tanah bekas adat Buay Nyurang bersama warga Desa Taman Sari.
“Kami datang resmi membawa seluruh kekurangan dokumen yang diminta. Jadi jangan lagi ada alasan untuk memperlambat proses ini,”tegas Yusuf
Indra kepada awak media.
Menurutnya, masyarakat adat telah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
Namun hingga kini, proses sertifikasi dinilai berjalan lamban tanpa kepastian yang jelas.
“Masyarakat hanya meminta haknya diakui negara. Kalau syarat sudah lengkap, kenapa harus berlarut-larut? Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan,”ujarnya.
Yusuf juga mengingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut nyata dari BPN Pesawaran, masyarakat adat Pitung Tiyuh siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor BPN.
“Kami masih menghormati prosedur dan menempuh jalur baik-baik. Tapi kalau tetap tidak ada kepastian, masyarakat siap turun aksi,”katanya.
Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta BPN Pesawaran lebih serius menyikapi persoalan tersebut karena menyangkut hak hidup masyarakat adat, bukan sekadar urusan administrasi.
“Ini bukan hanya soal kertas atau dokumen. Ini soal kepastian hukum dan hak masyarakat adat yang harus dihormati,”kata Safrudin.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penerbitan sertifikat hingga selesai dan meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap tuntutan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak BPN Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat Pitung Tiyuh tersebut.(***)




