Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Proyek pembangunan tanggul Sungai Way Ratai di Desa Bunut, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, kembali menuai sorotan. Proyek senilai Rp2,68 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi melibatkan kongkalikong antara pihak rekanan dan oknum pejabat terkait.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Adi Jaya Lampung Konstruksi di bawah tanggung jawab BPBD Provinsi Lampung itu kini tengah disorot oleh Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL). Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sejumlah indikasi praktik curang dan penyimpangan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa hasil penelusuran lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek jauh dari spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Material pasir dan batu diambil langsung dari lokasi tanpa pemecahan, batu bulat disusun seadanya, pembesian tidak sesuai gambar kerja, dan pekerjaan molor tiga bulan dari batas kontrak. Bahkan talud sepanjang lima meter sempat ambrol saat proyek belum selesai,” ungkap Abzari saat ditemui,Selasa (4/11/2025).
Menurut FOKAL, ambrolnya talud tersebut diduga disebabkan oleh tulangan kolom yang tidak dicor dan hanya disusun dari batu kecil tanpa pengikat beton. Kondisi itu dinilai memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek mengerjakan pembangunan asal-asalan demi mengejar keuntungan pribadi.
“Ini bukan lagi keteledoran, tapi indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan pelaksana dan oknum pejabat pengawas. Kalau BPBD tetap menerima pekerjaan ini (PHO), berarti mereka ikut melegalkan korupsi,” tegas Abzari.
FOKAL mendesak BPBD Provinsi Lampung untuk menolak serah terima proyek tersebut. Jika tetap dilanjutkan, FOKAL menilai pihak dinas dan tim teknis ikut terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum.
LSM itu juga mengaku telah melayangkan surat resmi ke BPBD sejak September lalu, dengan nomor 021/DPP FOKAL-LPG/VII/2025, namun hingga kini belum ada respons atau langkah tegas dari instansi terkait.
“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Jangan tunggu tanggul ambrol dan korban berjatuhan baru aparat bergerak. Kalau indikasi korupsi ini diabaikan, kami siap melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegasnya.
Selain proyek tanggul Way Ratai, FOKAL juga menyoroti sejumlah kegiatan di lingkungan BPBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 yang dinilai janggal, antara lain Perjalanan dinas senilai Rp1,7 miliar untuk 20 kegiatan,Pemasangan baliho informasi penanggulangan bencana senilai Rp1,3 miliar, dan Pengadaan sistem peringatan dini bencana (early warning system) dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar.
FOKAL meminta Kejati Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kontraktor dan pejabat pemburu fee.(Tim)




