Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang menetapkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp1 juta per bulan dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 59 Tahun 2020, Nomor 58 Tahun 2021, Nomor 107 Tahun 2022, dan Nomor 31 Tahun 2023, dengan skema pembiayaan 75% dari Dana Desa (DD) dan 25% dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, langkah ini menuai kritik keras dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL). Kedua organisasi menilai kebijakan itu bertentangan dengan Surat Kemendesa Nomor 15/PRI.00/II/2024, yang secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk pembayaran insentif RT karena bukan termasuk prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami melihat adanya inkonsistensi dan potensi pelanggaran hukum dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2020. Surat Kemendesa sudah jelas menyebutkan bahwa insentif RT tidak boleh dibayarkan dari Dana Desa,” tegas Ketua AMP, Saprudin Tanjung, Rabu (5/11).
Saprudin mengungkapkan, praktik penggunaan Dana Desa untuk honor RT telah berlangsung selama lima tahun berturut-turut (2021–2025). Akibatnya, sebagian besar anggaran pembangunan desa terserap untuk honorarium, bukan untuk kegiatan produktif.
“Di lapangan, penggunaan Dana Desa untuk insentif RT mencapai hingga 35% dari total DD per tahun. Di satu desa bahkan mencapai Rp351 juta untuk 39 RT. Ini jelas menggerus anggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
AMP mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum kebijakan tersebut. Mereka juga meminta agar Perbup yang mengatur insentif RT ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 dan 13 Tahun 2023, yang menekankan prioritas Dana Desa pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua FOKAL Abzari Zahroni menyoroti lemahnya aspek transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
“Dana Desa adalah hak masyarakat untuk percepatan pembangunan. Jika porsinya justru habis untuk honor perangkat non-struktural seperti RT, ini kemunduran serius bagi kemajuan desa,”ujarnya.
Abzari juga menegaskan bahwa FOKAL bersama AMP akan mengirimkan laporan resmi ke Kemendes PDTT RI untuk memastikan penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan prioritas nasional.
“Kami tidak ingin pelanggaran seperti ini terus berulang. Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi kebijakan yang jelas-jelas menyimpang dari regulasi pusat,”pungkasnya.
AMP dan FOKAL berharap audiensi resmi dengan Dinas PMD Pesawaran segera digelar agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka. Mereka menegaskan bahwa penyelamatan Dana Desa dari kebijakan yang tidak tepat sasaran adalah langkah penting demi mengembalikan fungsi utama Dana Desa,membangun desa dan menyejahterakan masyarakatnya.(*)




