AMP Soroti Kebijakan Insentif RT di Pesawaran,Dinilai Hambat Pembangunan Desa

Oplus_131072

Pesawaran (Duasisi.co.id) : Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten setempat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai memberatkan pemerintah desa.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) era Bupati terdahulu, Dendi Ramadhona,mengenai pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp1 juta per bulan.

Kebijakan tersebut menuai sorotan lantaran sumber dananya berasal dari 75 persen Dana Desa (DD) dan 25 persen Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut AMP, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus difokuskan pada program prioritas pembangunan desa.

Ketua AMP Pesawaran, Safrudin Tanjung,mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait minimnya pembangunan di tingkat desa. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sebagian besar anggaran desa terserap untuk pembayaran insentif RT.

“Kami temukan hampir 30 persen anggaran digunakan untuk insentif RT. Sebenarnya bukan soal boleh atau tidak, tapi mestinya dimusyawarahkan dulu di tingkat desa. Namun, desa tidak bisa berbuat banyak karena adanya Perbup yang mengatur insentif RT sebesar Rp1 juta, dengan porsi 75 persen dari DD dan 25 persen dari ADD,”ujar Safrudin,di Kantor PMD,Kamis (6/11/2025).

Safrudin menilai, kebijakan tersebut tidak berlaku di kabupaten lain. Ia mencontohkan Kabupaten Lampung Timur yang pernah mengirimkan surat ke Kemendes untuk meminta kejelasan penggunaan DD bagi insentif RT. Hasilnya, Kemendes menegaskan bahwa penggunaan DD untuk insentif tidak diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam skala prioritas.

Lebih lanjut, Safrudin menyebut kebijakan itu merupakan warisan janji politik Bupati sebelumnya, yang menaikkan insentif RT dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta. Ironisnya, beban pembayaran tersebut justru dialihkan dari APBD ke Dana Desa, sehingga mengurangi kemampuan desa dalam membangun infrastruktur dan memberdayakan masyarakat.

“Tahun depan transfer dana daerah juga berkurang, bahkan Dana Desa diprediksi turun hingga 14 persen. Kalau kondisi ini dibiarkan, pembangunan baik di tingkat kabupaten maupun desa akan semakin tersendat,”tegasnya.

Untuk itu, AMP mendesak pemerintah daerah agar segera mengkaji ulang Perbup tersebut dan mengembalikan skema pembayaran insentif RT melalui APBD, bukan lagi dari Dana Desa.

“Kami minta Pemkab Pesawaran meninjau ulang regulasi ini agar beban keuangan desa berkurang dan pembangunan bisa berjalan maksimal,”pungkas Safrudin.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin,menyatakan bahwa kebijakan insentif RT tersebut tidak menyalahi aturan Kemendes, selama kebutuhan skala prioritas di desa tetap terlaksana.

“Perbup tentang insentif RT itu tidak menyalahi aturan Kemendes. Itu diperbolehkan selama kebutuhan prioritas desa sudah terpenuhi dan dibuktikan dengan berita acara hasil musyawarah desa,” jelas Nur Asikin.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *