Dinas Pendidikan Pesawaran Diduga Monopoli Program Revitalisasi : Pihak Sekolah Hanya “Terima Beres”

Foto Ilustrasi

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Pesawaran melalui Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 menuai sorotan.

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan program tersebut tidak transparan serta dinilai menyimpang dari mekanisme swakelola yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan pembangunan fisik di sekolah.

Program yang bertujuan memperbaiki fasilitas sekolah, meningkatkan kenyamanan belajar, sekaligus mendorong digitalisasi pembelajaran itu disebut telah dimonopoli oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Mulai dari penentuan konsultan hingga kontraktor pelaksana disebut sepenuhnya dikendalikan oleh dinas, meskipun aturan mengharuskan pekerjaan fisik dilakukan oleh sekolah melalui skema swakelola.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh kebutuhan teknis proyek,seperti daftar konsultan, kontraktor, hingga penyedia barang dan jasa ,semuanya direkomendasikan langsung oleh dinas. Sedangkan pihak sekolah hanya menerima hasil akhir pekerjaan tanpa terlibat dalam proses penunjukan.

“Untuk konsultan, kontraktor, semuanya rekomendasi dari dinas. Sekolah tinggal terima beres,” ujar salah satu sumber yang memahami mekanisme program tersebut.

Model pelaksanaan seperti itu dinilai memicu pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan potensi praktik monopoli yang dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan serta pembangunan daerah.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa pembangunan fisik semestinya dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat dan didampingi oleh tim teknis perencanaan serta pengawasan. Namun mekanisme itu disebut tidak berjalan di lapangan.

Ia mencontohkan salah satu sekolah yang memperoleh alokasi sekitar Rp 290 juta untuk merehabilitasi satu gedung kantor, satu ruang kelas, dan satu unit toilet. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah disebut tidak memiliki ruang untuk menentukan pelaksana, menetapkan spesifikasi pekerjaan,atau melibatkan masyarakat dan pelaku usaha lokal sebagaimana prinsip swakelola.

“Pihak sekolah tidak bisa menentukan pelaksana atau spesifikasi.Semua sudah diatur dinas,”tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama, membantah keras adanya praktik monopoli maupun penyimpangan mekanisme.

“Tidak ada itu. Ini swakelola tipe 1. Kepala sekolah tidak mengelola fisik, panitia pembangunan yang mengelola fisik,dan pendampingan dari kementerian sudah ada di setiap sekolah,”Bantah Anca.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *