Bandar Lampung (Duasisi.co.id ) : Dugaan korupsi proyek peningkatan dan rehabilitasi irigasi senilai Rp48 miliar di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terus menjadi sorotan.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/2/2026), untuk mempertanyakan keseriusan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.
Ketua DPP FOKAL Abzari Zahroni bersama Sekretaris Rizki Wibowo Sakti menegaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bukan persoalan administratif, melainkan menyangkut indikasi kecurangan teknis di lapangan.

Laporan FOKAL yang masuk sejak 15 Januari 2026 itu menyoroti proyek irigasi di 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung.Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Informasi yang diperoleh FOKAL dari Kejati Lampung menyebutkan, laporan tersebut masih dalam tahap kajian teknis, untuk menentukan apakah penanganannya akan dilimpahkan ke bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus).
Salah satu alasan penundaan disebut karena proyek masih berjalan dan mendapat perpanjangan waktu kontrak hingga 19 Februari 2026.Namun Fokal menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan tameng hukum.
“Indikasi yang kami temukan bukan sekadar administrasi. Ada dugaan pengurangan kualitas dan volume pekerjaan fisik. Ini jelas masuk kategori perbuatan curang,”tegasnya.
Ia merujuk Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap kontraktor maupun pejabat teknis yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan kecurangan dalam proyek pemerintah.
Menurut FOKAL,meskipun proyek belum rampung, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi kuat penyimpangan sejak tahap pelaksanaan.
Kejati Lampung juga disebut telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, BBWS Mesuji Sekampung, serta APIP di lingkungan kementerian terkait. Namun FOKAL menegaskan, koordinasi internal tidak boleh menghambat proses hukum.
“Jangan sampai dalih proyek masih berjalan justru membuka ruang pembiaran. Negara bisa dirugikan lebih besar jika kecurangan dibiarkan sampai proyek selesai,”ujar Roni.
FOKAL memastikan tidak akan berhenti pada satu laporan. Mereka saat ini tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kesaksian masyarakat dan pekerja proyek di sejumlah titik lokasi irigasi.
“Bukti dan saksi sedang kami siapkan. Ini bentuk tanggung jawab publik agar proyek yang dibiayai uang rakyat tidak jadi bancakan,” pungkasnya.
FOKAL berharap Kejati Lampung bertindak profesional, transparan, dan berani membawa perkara ini ke ranah hukum apabila unsur pidana benar-benar terpenuhi.(***)




