Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran menyisakan tanda tanya serius terkait aspek higienitas dan legalitas operasional dapur.
Dari sekian banyak dapur MBG yang telah berdiri dan beroperasi, tercatat baru 15 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (11/2/2026).
“Untuk sekian banyak dapur yang ada itu, baru 15 SPPG MBG yang sudah memiliki SLHS,”ujarnya.
Fanny merinci, dari total 15 sertifikat tersebut,dua SLHS diterbitkan pada 2025 dan 13 lainnya pada 2026. Penerbitan SLHS, lanjut dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Dasar diterbitkannya SLHS itu berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan,”jelasnya.
Namun yang menjadi sorotan, DPMPTSP mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan dapur MBG yang beroperasi di Pesawaran. Alasannya, instansi tersebut tidak dilibatkan dalam pendataan maupun proses awal pendirian dapur-dapur tersebut.
“Untuk jumlah keseluruhan dapur MBG yang ada, kita belum tahu berapa jumlahnya,karena kita tidak pernah dilibatkan. Tapi sampai hari ini hanya 15 dapur yang kita terbitkan SLHS nya,” tegas Fanny.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan program MBG.
Mengingat dapur MBG memproduksi dan mendistribusikan makanan untuk masyarakat,aspek higienitas dan standar sanitasi seharusnya menjadi prioritas utama.
SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang memastikan suatu usaha pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan.
Tanpa sertifikat tersebut,dapur berpotensi beroperasi tanpa verifikasi laik higiene.Jika jumlah dapur MBG di Pesawaran jauh lebih banyak dari 15 unit,maka terdapat kemungkinan sebagian besar dapur belum mengantongi SLHS.Hal ini tentu berisiko terhadap keamanan pangan yang diterima masyarakat.
Apakah dapur yang belum memiliki SLHS tetap diperbolehkan beroperasi?Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan bahwa program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak justru mengabaikan standar keamanan pangan.
Sementara itu pihak Dinas Kesehatan saat hendak ditemui dikantor nya,pada Kamis (12/2/2026),baik itu Kepada Dinas maupun Katim Kesling semuanya tidak berada ditempat,sedang dinas luar.
“Kalau sekretaris ada tapi sedang ada rapat,tapi untuk Kadis dan Katim Kesling sedang DL semua”kata salah satu pegawai di Dinas Kesehatan.(***)




