Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran memastikan akan segera memanggil terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Selasa (17/2/2026) lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh M. Obi (51), buruh harian lepas, warga Jaya Tani A RT 009/RW 007, Punduh Pidada. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Fahmi Fahlevi, yang disebut-sebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran sekaligus Ketua Komisi II.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyelidikan,”ujar IPTU Pande Putu M saat dikonfirmasi,Selasa (24/02/2026).
Ia menegaskan, setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum dari dokter diterima, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan terhadap terlapor.
“Setelah kita laksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokter yang mengambil visum, secepatnya akan kita panggil terlapor untuk dimintai keterangan,”tegasnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kusbini, tepatnya di depan pintu masuk Pantai Pasir Putih, Desa Sukamaju. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya bersama rekannya, Satun, tengah memasang banner di lokasi tersebut.
Terlapor disebut datang menggunakan mobil Mitsubishi Xpander dan diduga menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan. Cekcok pun terjadi hingga berujung dugaan tindakan kekerasan fisik.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa para saksi.
Kasat Reskrim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Semua pihak akan kami mintai keterangan agar perkara ini terang benderang,”pungkasnya.
Sementara itu, Fahmi Fahlevi selaku terlapor saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Ia menyebut persoalan bermula dari laporan masyarakat dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) terkait dugaan penguasaan lahan yang dikelola Pokdarwis.
Menurut Fahmi, lahan yang dipersoalkan berada di kawasan pantai yang selama ini dikelola oleh Pokdarwis. Ia menyebut, berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, sertifikat yang diklaim oleh pihak Obi tidak berada di lokasi lahan pantai yang dikelola Pokdarwis tersebut.
“Sekitar tiga minggu lalu, pihak desa sudah memanggil saudara Obi dan tokoh masyarakat untuk mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi sebelum menunjukkan surat-surat yang sah. Untuk sementara yang berhak mengelola adalah pihak Pokdarwis,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada Jumat (13/2/2026), pihak Obi disebut mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Kemudian pada Sabtu, dilakukan peninjauan ke lokasi yang didampingi aparat kepolisian, TNI, kepala desa, serta tokoh masyarakat adat.
“Dari hasil pertemuan di lokasi, disepakati bahwa pada Rabu, 18 Februari, kedua pihak bersama desa akan ke kantor BPN. Dan selama itu tidak boleh ada aktivitas apa pun, kecuali oleh pihak Pokdarwis,” jelasnya.
Fahmi menambahkan, pada Selasa (17/2/2026), pihak Obi kembali memasang banner di tengah jalan masuk lokasi. Ia mengaku saat itu hendak melintas bersama keluarga untuk acara punggahan menyambut bulan suci Ramadan.
“Saya kaget karena ada banner terpasang di tengah jalan dan kendaraan diparkir di tikungan sempit. Saya merasa terhalangi untuk masuk sehingga terjadi adu argumen. Saya mengajak saudara Obi ke rumah kepala desa karena masyarakat sudah mulai geram dan saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”katanya.
Menurut Fahmi, tidak lama kemudian kepala desa tiba di lokasi dan masyarakat meminta agar Obi meninggalkan tempat guna menghindari situasi yang semakin memanas.(***)




