Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Prakarsa DPRD, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat,Kamis (5/2/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, usai rapat paripurna menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sejauh mana implementasi berbagai produk hukum atau peraturan daerah yang telah disusun dan disahkan bersama pemerintah daerah.

Menurut Rico, DPRD tidak hanya berhenti pada tahap pengesahan, namun juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda di lapangan.
“Produk-produk hukum yang telah disahkan akan kita follow up perkembangannya sejauh mana, dan sudah sejauh mana penerapannya,”ujarnya.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh produk hukum yang telah ditetapkan, guna memastikan keselarasan antara peraturan daerah di tingkat kabupaten dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
“Iya tentunya kita akan selaraskan perda di kabupaten dengan provinsi dan aturan atau regulasi yang ada di pemerintah pusat,”tambahnya.
Adapun empat Ranperda Prakarsa DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Sementara itu, Bupati Pesawaran dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas inisiatif penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, langkah DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(Adv)




