Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada pengadaan laptop dan sarana pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARDA P3ER, Rabu (08/04/2026).
Laporan tersebut tidak hanya menyinggung dugaan penggelembungan harga (mark up), tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara sistematis dari tingkat proyek hingga ke wilayah kecamatan.
Ketua DPC GARDA P3ER Kabupaten Pesawaran, Sabturizal, secara langsung menyerahkan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Kasubsi Pidsus, Andi. Dalam berkas laporan, terungkap proyek pengadaan 200 unit laptop merek Libera dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Dengan nilai tersebut, harga per unit laptop mencapai sekitar Rp25 juta. Angka ini memicu tanda tanya besar, mengingat harga pasar untuk spesifikasi serupa bahkan dari merek ternama berkisar antara Rp13 juta hingga Rp18 juta.
“Ini bukan sekadar tidak wajar. Selisih harga yang hampir dua kali lipat patut diduga sebagai mark up yang sistematis,”tegas Sabturizal.
Ia juga mempertanyakan pemilihan merek yang dinilai tidak populer namun dihargai setara bahkan melampaui produk premium seperti Lenovo ThinkPad atau MacBook Air.
Tak hanya itu, GARDA P3ER juga mengungkap dugaan pungli sebesar Rp500 ribu per unit laptop yang disalurkan ke sekolah. Jika dikalkulasikan dari total 200 unit, jumlah pungutan mencapai Rp100 juta.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) UPT Pendidikan. Modus ini, menurut Sabturizal, menunjukkan pola klasik anggaran dibengkakkan di atas, lalu “ditarik kembali” dari bawah.
“Artinya sekolah tidak menerima barang sesuai nilai anggaran. Ada selisih yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Lebih jauh, laporan ini juga menyeret dugaan praktik lama yang belum tersentuh penegakan hukum. Pada Tahun Anggaran 2021, Dinas Pendidikan Pesawaran disebut mengelola anggaran Rp8,18 miliar untuk pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK yang kini kembali dipertanyakan transparansinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan proyek, terdapat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengadaan. Penentuan pemenang tender hingga penunjukan langsung proyek diduga tidak lepas dari transaksi di luar mekanisme resmi.
“Ada dugaan praktik siapa bayar dia menang Ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, tapi sudah mengarah pada sistem yang terstruktur,” ungkap Sabturizal.
Ia menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut telah mencederai sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Kasubsi Pidsus, Andi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pencermatan awal.
“Data dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya akan kami kaji untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan,”ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik. GARDA P3ER mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan transparan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti.
“Jangan sampai laporan ini hanya berhenti di meja kajian. Ini menyangkut anggaran pendidikan dan masa depan generasi,” tegas Sabturizal.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik Lampung. Dugaan praktik mark up dan pungli di sektor pendidikan kembali menguji komitmen penegakan hukum di daerah, yang selama ini kerap dinilai belum memberikan efek jera.
GARDA P3ER menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila proses penanganan perkara dinilai lambat atau tidak menunjukkan progres signifikan.(***)




