Warga Desa Bernung di Dua Dusun,Sepakati Aturan,Tidak Diperkenankan Adanya Pengijingan di Area Makam

Oplus_131072

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Warga Dusun Menanti Kasih dan Dusun Sido Asri,Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, secara resmi menyepakati sejumlah aturan baru terkait tata kelola pemakaman umum (TPU).

Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah antara pengurus Masjid Al-Mualim dan Rukun Kematian (RKM) yang dilaksanakan sebelumnya pada Senin malam, 30 Maret 2026.

Kesepakatan tersebut kembali disampaikan oleh Sekretaris Takmir Masjid Al-Mualim, Raidup Komar, di hadapan pengurus dan anggota saat kegiatan gotong royong pembersihan dan pembenahan area TPU, Minggu (12/4/2026).

Dalam penyampaiannya, Raidup Komar yang didamping Wakil Ketua Takmir Masjid Al-Mualim,KH.Endang Zainal Khaidir menegaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai langkah antisipatif atas keterbatasan lahan pemakaman yang ada saat ini.

“Berdasarkan hasil musyawarah bersama, kita sepakat bahwa tidak diperkenankan adanya pengijingan di area makam.Cukup diberikan tanda berupa nama almarhum sebagai pengingat bagi keluarga,”ujar Raidup di hadapan warga.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemakaman hanya diperuntukkan bagi warga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya,keluarga di luar KK yang tidak masuk dalam RKM tidak diperbolehkan dimakamkan di area di TPU tersebut.

“Ini demi menjaga keteraturan dan ketersediaan lahan ke depan,mengingat luas TPU kita sangat terbatas,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, juga disepakati bahwa setiap warga yang belum dan ingin menjadi anggota RKM diwajibkan memberikan infak sebesar Rp400 ribu per KK. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemakaman, seperti pengadaan peralatan, pemagaran, serta pengelolaan TPU secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, pengurus dan warga juga telah melakukan aksi nyata melalui kegiatan gotong royong, di antaranya membersihkan jalan paving menuju TPU, memangkas ranting pohon yang menghalangi akses, serta membersihkan rumput liar di area pemakaman. Bahkan, warga juga membuka jalan tengah di area TPU dengan lebar sekitar dua meter guna mempermudah akses.

Ke depan, pengurus Masjid Al-Mualim dan RKM juga berencana melakukan perluasan lahan TPU. Raidup menyebutkan bahwa saat ini lahan sudah tersedia, namun masih membutuhkan dukungan pendanaan.

“Kalau tanahnya sudah ada, tinggal dananya saja. Makanya selain melibatkan masyarakat, kita juga akan berkolaborasi dengan pihak perumahan yang ada di Desa Bernung, dengan sistem pengelolaan tetap dipegang oleh pihak kita,”jelasnya.

Kesepakatan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan TPU yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat dua dusun tersebut.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *