Pesawaran (Duasisi.co.id ) : DPRD Kabupaten Pesawaran bakal merekomendasikan penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengurus izin operasional.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, M. Rinaldi, usai rapat dengar pendapat bersama Satgas MBG dan sejumlah OPD terkait perizinan, Rabu (15/4/2026).
Rinaldi menegaskan, SPPG yang tidak taat aturan tidak boleh dibiarkan beroperasi. “Siapa pun SPPG yang tidak mengurus izin akan kita rekomendasikan ditutup. Mereka ini menjalankan program pemerintah, jadi wajib patuh aturan,”ujarnya.
Ia menyebut, dari total 59 SPPG di Pesawaran, sebanyak 54 sudah beroperasi dan lima lainnya masih dalam proses. Namun, dari yang beroperasi, baru 20 SPPG yang memiliki Surat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS), sementara 19 lainnya masih dalam proses pengurusan.
“Masih ada 10 SPPG yang belum sama sekali mengurus izin. Ini yang menjadi perhatian serius,” kata dia.
Meski demikian, Rinaldi mengapresiasi kinerja OPD yang telah melakukan pengawasan dan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kelayakan dapur dan sanitasi.
Ia menjelaskan, proses perizinan memang memerlukan waktu karena harus melalui uji laboratorium, termasuk pengecekan sampel air di tingkat provinsi sebelum SLHS diterbitkan.
Selain itu, beberapa SPPG juga terkendala perizinan lain seperti IMB, terutama bagi yang menyewa bangunan atau melakukan perubahan konstruksi.
Rinaldi menegaskan, pihaknya telah mengantongi data SPPG yang tidak patuh. Komisi IV akan segera melaporkan hal tersebut ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
“SPPG yang tidak taat akan kami rekomendasikan ditutup sementara. Ini demi menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat penerima manfaat,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya izin kelayakan sebagai jaminan keamanan pangan, serta mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas dapur SPPG.
Terkait pengelolaan limbah, sebagian SPPG telah memiliki SPPL. Namun, di luar wilayah Gedongtataan, pengolahan limbah masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing SPPG.(***)




