Pesawaran (Duasisi.co.id) : Ketidaksiapan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan pembangunan yang telah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah berdampak pada tertundanya sejumlah pekerjaan fisik yang semestinya dilaksanakan pada akhir tahun 2026.
Pembangunan yang direncanakan menggunakan sebagian dana pinjaman daerah sebesar Rp25 miliar tersebut akhirnya diputuskan untuk ditunda dan dialihkan ke tahun 2027 karena keterbatasan waktu pelaksanaan yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan.
Keputusan itu diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Pesawaran, Dinas PU, dan Inspektorat, Kamis (5/11/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, mengatakan keputusan penundaan tersebut menjadi kerugian tersendiri karena rencana pembangunan itu sebelumnya telah disepakati secara politik antara pihak eksekutif dan legislatif melalui rapat paripurna.
“Tadi diputuskan bahwa pelaksanaan pembangunan menggunakan dana pinjaman sebesar Rp25 miliar tidak jadi dilaksanakan pada tahun ini. Ini tentunya merugikan, karena sudah disepakati secara politik (paripurna) antara eksekutif dan legislatif,”kata M. Nasir usai RDP.
Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pesawaran tersebut, persoalan ini terjadi karena dinas teknis dinilai tidak memberikan masukan dan pertimbangan sejak awal terkait ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembangunan.
Akibatnya, kebijakan pembangunan yang telah disepakati bersama tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
“Ternyata Dinas PU berdalih belum dikerjakannya proses pembangunan karena terbentur aturan. Padahal, pada 1 Oktober 2026 Perda dan Perbup APBD Perubahan sudah ditandatangani Bupati. Kenapa tidak langsung dikerjakan atau dipersiapkan? Waktunya kan cukup,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Dinas PU baru mulai bergerak setelah mendapat dorongan dan pengingat. Bahkan, proses persiapan baru dilakukan pada 1 November 2026.
Namun, dinas terkait kemudian menyampaikan adanya sejumlah kendala aturan hukum yang membuat pembangunan tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini.
“Secara detailnya silakan tanyakan langsung ke Dinas PU,”tambahnya.
Selain persoalan pembangunan yang tertunda, dalam RDP tersebut DPRD juga menyoroti tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terkait kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah perusahaan.
Dari sekitar 15 perusahaan yang menjadi catatan, masih terdapat lima perusahaan yang belum menyelesaikan pengembalian dana dengan total sekitar Rp232 juta.
M. Nasir meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melayangkan surat penagihan dan memastikan kewajiban tersebut diselesaikan paling lambat satu minggu.
“Ini merupakan evaluasi dari temuan BPK. Kami meminta OPD terkait segera menyurati dan paling lama satu minggu harus sudah diselesaikan.Karena semestinya, secara aturan, pengembalian kelebihan pembayaran itu dilaksanakan maksimal 60 hari setelah terbitnya LHP BPK,”tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti evaluasi pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 dan 2026. Pasalnya, ditemukan adanya perusahaan yang telah mencairkan anggaran hingga 100 persen, tetapi diduga tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Pekerjaannya begitu-begitu saja. Tentunya terkait hal tersebut kami akan turun ke lapangan. Itu komitmen kita,”katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan memetakan lokasi pekerjaan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
“Kami akan petakan sesuai masukan kawan-kawan DPRD berdasarkan dapilnya, karena kawan-kawan lebih memahami kondisi di wilayah masing-masing,”pungkasnya. (***)




