Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Inspektorat Kabupaten Pesawaran menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mencapai Rp 28 miliar. Temuan ini didapat dari hasil pemeriksaan secara reguler yang dilakukan di 148 desa di wilayah Kabupaten Andan Jejama.
“Temuan tersebut berasal dari administrasi perpajakan dan pengembalian kas desa. Totalnya Rp 28 miliar, dan saat ini tinggal Rp 1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan,”ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/8/2025).
Singgih menjelaskan, angka tersebut belum termasuk temuan dari hasil pemeriksaan lain, seperti audit investigasi, perhitungan kerugian negara, pemeriksaan tujuan tertentu,serta kegiatan monitoring dan evaluasi.
“Untuk temuan dari pemeriksaan reguler, sisa Rp 1,5 miliar yang belum dikembalikan. Sedangkan untuk hasil audit investigasi,masih kami berikan waktu kepada para kepala desa untuk mengembalikannya. Jika tidak ada itikad baik, kasus akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya belum bisa menangani seluruh permasalahan Dana Desa secara menyeluruh, terutama yang di luar lingkup administrasi.
“Kami fokus pada pemeriksaan reguler. Jika harus menangani seluruh permasalahan,butuh waktu,”jelas Singgih.(*)