Proyek Irigasi Rp 48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung Diduga Bermasalah,FOKAL Akan Laporkan ke APH

Pesawaran (Duasisi.co.id) : Proyek rehabilitasi dan peningkatan daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan serius publik. Pekerjaan bernilai Rp48 miliar itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi 33 titik daerah irigasi di delapan kabupaten di Provinsi Lampung. Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kontrak 55 hari kalender sejak 7 November 2025.

Namun, hingga Januari 2026, pekerjaan diduga belum sepenuhnya rampung.Temuan ini diperoleh dari hasil pemantauan lapangan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) yang meninjau dua titik proyek di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Pekerjaan pasangan batu tetap dilakukan saat air masih mengalir. Itu berarti bagian dasar bangunan sangat mungkin tidak menggunakan adukan semen. Bahkan tidak terlihat adanya galian pondasi, dan ketebalan pasangan bagian bawah kurang dari 20 sentimeter. Ini mengarah pada dugaan pengurangan volume secara sistematis,”ujar Zahroni, Senin (12/1/2026).

Selain itu, FOKAL juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak layak, seperti batu bekas bongkaran bangunan lama serta pasir dan air yang bercampur lumpur. Praktik ini, menurutnya, bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berpotensi menurunkan mutu konstruksi irigasi.

“Rongga antar batu tidak diisi mortar, hanya ditutup plester di bagian luar. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga membahayakan fungsi bangunan dalam jangka panjang,” tegasnya.

FOKAL menilai, dugaan penyimpangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan oleh pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung maupun konsultan pengawas. Bahkan, jika dibiarkan, hal itu berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, FOKAL secara resmi meminta BBWS Mesuji Sekampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara proyek tersebut.

“Jika laporan masyarakat sudah masuk tetapi PHO tetap dilakukan, maka itu sama saja dengan membiarkan dan ikut melanggengkan dugaan korupsi,” kata Zahroni.

Ia mengingatkan bahwa proyek irigasi dengan anggaran besar seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi petani dan ketahanan pangan, bukan justru menghasilkan bangunan yang rapuh akibat dikerjakan secara asal jadi demi mengejar pencairan anggaran.

FOKAL juga memastikan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila hasil klarifikasi kepada BBWS tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Pengelolaan anggaran adalah kewenangan pemerintah, tetapi pengawasan adalah hak rakyat. Jika dana publik disalahgunakan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *