Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Negara Terancam Rugi Rp160 Miliar

Pesawaran (Duasisi.co.id ) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di tiga lokasi berbeda yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan puluhan pekerja serta menyita ratusan ribu liter BBM jenis solar ilegal.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pesawaran.

Di lokasi pertama, gudang milik seorang berinisial H diketahui telah beroperasi selama enam bulan. Di tempat ini, pelaku mengolah minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan, dengan menggunakan zat kimia bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.

Sementara itu, di lokasi kedua milik Y, gudang digunakan sebagai tempat penampungan solar ilegal yang diperoleh dari praktik pengecoran atau pembelian tidak sah dari sejumlah SPBU.

Untuk lokasi ketiga, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan jaringan distribusinya.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Dari hasil perhitungan, aktivitas ilegal ini bisa mencapai 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan. Jika dihitung selama tiga tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar,”ujar Helfi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.Selain itu, barang bukti yang berhasil disita antara lain 203.000 liter BBM solar ilegal ,9 unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki 237 tandon berkapasitas 1.000 liter 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki Puluhan mesin pompa, selang spiral, serta bahan kimia pemurni

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga unit kapal masih berada di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110.(Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *